SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perum Perhutani KPH Banten saat ini tengah mempertimbangkan pengubahan fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pertimbangan itu menyusul permohonan yang diajukan oleh mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar.
Kepala Subseksi Hukum Kepatuhan dan Komunikasi Perusahaan pada Perum Perhutani KPH Banten, Adang Mulyana, menjelaskan, pengubahan fungsi hutan lindung ini harus seizin dari Kementerian Kehutanan RI.
Dokumen pertimbangan teknis yang pihaknya keluarkan hanyalah salah satu persyaratan teknis.
“Pengubahan fungsi hutan ini terdapat syarat teknis dan administrasi, karena wilayah yang diusulkan masuk kepada wilayah kami, makanya kami melakukan tindak lanjut terhadap persyaratan teknis, yaitu tentang pertimbangan teknisnya,” kata Adang, Selasa, 11 Februari 2025.
Dikatakannya, Perhutani Banten tidak memberikan rekomendasi pengubahan fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi. Melainkan, melakukan pertimbangan atas usul Al Muktabar pada tahun 2023.
Adang mengatakan, untuk menindaklanjuti surat itu, pihaknya melakukan kajian lapangan dengan mempertimbangkan beberapa aspek, seperti aspek legal, teknis, ekologi, pengolahan hutan, serta aspek sosial, budaya dan ekonomi serta penelaahan dokumen dan overlay data.
“Hasilnya dari total 1.602,79 hektare yang dimohonkan, 1.595,16 hektare di antaranya dapat dipertimbangkan untuk berubah fungsi menjadi hutan produksi,” katanya.
Ia menuturkan, di kawasan hutan lindung itu sudah terdapat penandatangan kerja aama antara Perhutani dengan beberapa pihak. Salah satunya dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk melakukan rehabilitasi dan pemulihan kawasan hutan mangrove seluas 100 hektare.
Soal hasil pertimbangan teknis ini, katanya, sudah Perhutani sampaikan kepada Kementerian Kehutanan RI.
Pertimbangan teknis itu akan dikaji terlebih dahulu oleh Kementerian Kehutanan RI dengan melibatkan pihak-pihak terkait, salah satunya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Editor: Agus Priwandono











