slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kota Serang

Perhutani Banten Pertimbangkan Pengubahan Fungsi Hutan Lindung Seluas 1.595 Hektare

Yusuf Permana by Yusuf Permana
12-02-2025 12:11:06
in Kota Serang, Utama
Perhutani Banten Pertimbangkan Pengubahan Fungsi Hutan Lindung Seluas 1.595 Hektare
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perum Perhutani KPH Banten saat ini tengah mempertimbangkan pengubahan fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi di wilayah Kabupaten Tangerang.

Pertimbangan itu menyusul permohonan yang diajukan oleh mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar.

Baca Juga :

Warga Kembali Tagih Janji Wali Kota Tangsel Hadapi BRIN Soal Penutupan Jalan

Melihat Dari Dekat Gerbang Kawasan Nuklir BRIN Tangsel: Antara Keamanan dan Mobilitas Warga

Warga Laporkan BRIN ke Kejati Banten Gegara Tutup Jalan Serpong-Parung

Upaya Penutupan Jalan Serpong–Parung Jalan Terus, BRIN Akan Berkoordinasi dengan Pemkot Tangsel dan Pemkab Bogor

Kepala Subseksi Hukum Kepatuhan dan Komunikasi Perusahaan pada Perum Perhutani KPH Banten, Adang Mulyana, menjelaskan, pengubahan fungsi hutan lindung ini harus seizin dari Kementerian Kehutanan RI.

Dokumen pertimbangan teknis yang pihaknya keluarkan hanyalah salah satu persyaratan teknis.

“Pengubahan fungsi hutan ini terdapat syarat teknis dan administrasi, karena wilayah yang diusulkan masuk kepada wilayah kami, makanya kami melakukan tindak lanjut terhadap persyaratan teknis, yaitu tentang pertimbangan teknisnya,” kata Adang, Selasa, 11 Februari 2025.

Dikatakannya, Perhutani Banten tidak memberikan rekomendasi pengubahan fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi. Melainkan, melakukan pertimbangan atas usul Al Muktabar pada tahun 2023.

Adang mengatakan, untuk menindaklanjuti surat itu, pihaknya melakukan kajian lapangan dengan mempertimbangkan beberapa aspek, seperti aspek legal, teknis, ekologi, pengolahan hutan, serta aspek sosial, budaya dan ekonomi serta penelaahan dokumen dan overlay data.

“Hasilnya dari total 1.602,79 hektare yang dimohonkan, 1.595,16 hektare di antaranya dapat dipertimbangkan untuk berubah fungsi menjadi hutan produksi,” katanya.

Ia menuturkan, di kawasan hutan lindung itu sudah terdapat penandatangan kerja aama antara Perhutani dengan beberapa pihak. Salah satunya dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk melakukan rehabilitasi dan pemulihan kawasan hutan mangrove seluas 100 hektare.

Soal hasil pertimbangan teknis ini, katanya, sudah Perhutani sampaikan kepada Kementerian Kehutanan RI.

Pertimbangan teknis itu akan dikaji terlebih dahulu oleh Kementerian Kehutanan RI dengan melibatkan pihak-pihak terkait, salah satunya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Editor: Agus Priwandono

Tags: Al MuktabarBRINfungsi hutan lindunghutan lindunghutan produksiizin pengubahan fungsi hutankementerian kehutananpengubahan fungsi hutanperum perhutaniPj Gubernur Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Reaktivasi Rel Rangkasbitung-Labuan Dilaksanakan Tahun Ini, KNPI Pandeglang: Jangan Abaikan Warga yang Terdampak

Next Post

Terungkap, Ini Alasan Perhutani Banten Pertimbangkan Pengubahan Fungsi Hutan Lindung di Tangerang

Related Posts

Warga Kembali Tagih Janji Wali Kota Tangsel Hadapi BRIN Soal Penutupan Jalan
Berita Utama

Warga Kembali Tagih Janji Wali Kota Tangsel Hadapi BRIN Soal Penutupan Jalan

by Syaiful Adha
Selasa, 9 Desember 2025 11:34

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Ketegangan terkait penutupan dan penguasaan ruas Jalan Serpong–Muncul–Parung kembali memuncak. Warga Setu–Muncul bersama LBH GP Ansor...

Read moreDetails

Melihat Dari Dekat Gerbang Kawasan Nuklir BRIN Tangsel: Antara Keamanan dan Mobilitas Warga

Warga Laporkan BRIN ke Kejati Banten Gegara Tutup Jalan Serpong-Parung

Upaya Penutupan Jalan Serpong–Parung Jalan Terus, BRIN Akan Berkoordinasi dengan Pemkot Tangsel dan Pemkab Bogor

Ratusan Pelaku UMKM di Pandeglang Dapat Pelatihan Pemasaran Produk Digital

Kuasa Hukum Warga: Daripada Arogan, BRIN Baiknya Tempuh Jalur Pengadilan

Ini Alasan BRIN Tutup Jalan Raya Serpong–Parung

BRIN Bakal Tutup Jalan Raya Serpong-Parung, Pemprov Banten: Tidak Boleh!

BRIN dan DPR Dorong Masyarakat Kota Serang Melek Digital

Dewan RI Ajak Warga Lebak Manfaatkan Sampah Rumah Tangga Jadi Cuan

Next Post
Terungkap, Ini Alasan Perhutani Banten Pertimbangkan Pengubahan Fungsi Hutan Lindung di Tangerang

Terungkap, Ini Alasan Perhutani Banten Pertimbangkan Pengubahan Fungsi Hutan Lindung di Tangerang

DPRD Pandeglang Berhentikan Irna Narulita dari Jabatan Bupati

DPRD Pandeglang Berhentikan Irna Narulita dari Jabatan Bupati

Usul Al Muktabar Belum Tentu Disetujui, Kajian Pengubahan Fungsi Hutan Lindung Masih Panjang

Usul Al Muktabar Belum Tentu Disetujui, Kajian Pengubahan Fungsi Hutan Lindung Masih Panjang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19
Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:42

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menerima sertifikat mengukuhkan Rampak Bedug sebagai Kekayan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang dari Kemenkum RI.

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:28

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, MM Fuhaira Amin.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak