SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Serang dan Kejagung melakukan penyitaan terhadap dua unit rumah di Perumahan Simplycity BSD, Kelurahan Pagedangan, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Kamis 15 Mei 2025.
Dua unit rumah yang disita itu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Leo Handoko, Ery Biyaya, Feliks dan Chang Sie Fam. Mereka merupakan direksi PT Kahayan Karyacon dan saat ini menjalani persidangan atas kasus penggelapan uang senilai Rp 19,1 miliar.
Belasan miliar uang yang digelapkan dalam kurun 2012 sampai dengan 2020. Uang yang digelapkan tersebut merupakan hasil transaksi penjualan bata ringan yang diproduksi PT Kahayan Karyacon.
Kasi Intelijen Kejari Serang, M. Ichsan mengatakan, penyitaan tersebut berdasarkan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 137/Pid.B/2025/PN Srg dan Nomor: 138/Pid.B/2025/PN Srg tanggal 30 April 2025.
“Ada dua unit rumah yang disita. Rumah itu terletak di Blok A2 Nomor 38 dan Blok B1 Nomor 18 Cluster Simplifity,” katanya, Senin, 19 Mei 2025.
Ichsan membenarkan, penyitaan tersebut dilakukan atas perkara Leo Handoko dan terdakwa lain. Mereka didakwa dengan dakwaan primer Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Penyitaan yang dilakukan dalam tahap penuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 81 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” katanya.
Kasubsi 1 Intelijen Kejari Serang, Muhammad Siddiq menambahkan, seluruh proses penyitaan tersebut berjalan kondusif dan aman tanpa kendala. “Kami berharap seluruh pihak dapat menjalankan seluruh proses hukum secara koperatif dan menjalankannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











