SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis terhadap Ahmad Yana bin Rohani dan Hendri Rahmawan M.S. bin Madsuro dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin. Putusan tersebut dibacakan dalam Amar Putusan Nomor 699/Pid.Sus/2025/PN Srg pada 12 November 2025.
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana sebagai berikut:
- Hendri Rahmawan: 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp15 juta, subsider 2 bulan kurungan.
- Ahmad Yana: 10 bulan penjara dan denda Rp7,5 juta, subsider 2 bulan kurungan.
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 36 UU Jaminan Fidusia,” ujar Ketua Majelis Hakim Bony Daniel, dikutip dari laman resmi PN Serang, Sabtu 29 November 2025.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula pada April 2023 ketika pengajuan kredit sepeda motor oleh Hendri Rahmawan ditolak FIFGROUP Serang II karena riwayat BI Checking yang bermasalah. Hendri kemudian meminta Ahmad Yana mengajukan pembiayaan menggunakan data dirinya.
Setelah pembiayaan disetujui, unit sepeda motor Honda Scoopy dikirim ke rumah Ahmad Yana pada 13 April 2023. Namun sehari kemudian, unit langsung diberikan kepada Hendri, yang kemudian menjualnya kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari FIFGROUP.
Sejak Mei hingga Juli 2023, tidak ada pembayaran angsuran karena unit sudah dialihkan. Sepanjang proses, kedua terdakwa juga tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kredit.
Menurut majelis hakim, tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pengalihan objek fidusia dan menimbulkan kerugian bagi FIFGROUP sebesar Rp32.250.000.
Perkara ini kemudian dilaporkan ke Polres Serang hingga dinyatakan lengkap dan dibawa ke persidangan.
FIFGROUP: Putusan Ini Penting untuk Edukasi Publik
Kepala Cabang FIFGROUP Serang II, Adyo Pratama, menegaskan bahwa perseroan menjaga integritas proses pembiayaan dan mendukung penegakan hukum terhadap pelanggaran fidusia.
“Kami berharap masyarakat memahami bahwa skema pinjam nama dan pengalihan objek fidusia tanpa izin adalah perbuatan pidana dengan konsekuensi serius,” ujarnya.
FIFGROUP menegaskan komitmennya menjaga ekosistem pembiayaan yang sehat serta melindungi konsumen yang patuh terhadap ketentuan kredit.***











