slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Dua Terdakwa Pengalihan Objek Jaminan Fidusia FIFGROUP Serang II Divonis 1,5 Tahun dan 10 Bulan Penjara

Fahmi by Fahmi
29-11-2025 09:30:39
in Hukum
Dua Terdakwa Pengalihan Objek Jaminan Fidusia FIFGROUP Serang II Divonis 1,5 Tahun dan 10 Bulan Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis terhadap Ahmad Yana bin Rohani dan Hendri Rahmawan M.S. bin Madsuro dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin. Putusan tersebut dibacakan dalam Amar Putusan Nomor 699/Pid.Sus/2025/PN Srg pada 12 November 2025.

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :

PN Serang Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Motor FIFGROUP Tanpa Izin

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Guru SD Gugat Pemkab Serang Senilai Rp 3,06 Miliar

PT Krakatau Sarana Infrastruktur Gugat Tujuh Warga Anyar ke PN Serang

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana sebagai berikut:

  • Hendri Rahmawan: 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp15 juta, subsider 2 bulan kurungan.
  • Ahmad Yana: 10 bulan penjara dan denda Rp7,5 juta, subsider 2 bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 36 UU Jaminan Fidusia,” ujar Ketua Majelis Hakim Bony Daniel, dikutip dari laman resmi PN Serang, Sabtu 29 November 2025.


Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula pada April 2023 ketika pengajuan kredit sepeda motor oleh Hendri Rahmawan ditolak FIFGROUP Serang II karena riwayat BI Checking yang bermasalah. Hendri kemudian meminta Ahmad Yana mengajukan pembiayaan menggunakan data dirinya.

Setelah pembiayaan disetujui, unit sepeda motor Honda Scoopy dikirim ke rumah Ahmad Yana pada 13 April 2023. Namun sehari kemudian, unit langsung diberikan kepada Hendri, yang kemudian menjualnya kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari FIFGROUP.

Sejak Mei hingga Juli 2023, tidak ada pembayaran angsuran karena unit sudah dialihkan. Sepanjang proses, kedua terdakwa juga tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kredit.

Menurut majelis hakim, tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pengalihan objek fidusia dan menimbulkan kerugian bagi FIFGROUP sebesar Rp32.250.000.

Perkara ini kemudian dilaporkan ke Polres Serang hingga dinyatakan lengkap dan dibawa ke persidangan.


FIFGROUP: Putusan Ini Penting untuk Edukasi Publik

Kepala Cabang FIFGROUP Serang II, Adyo Pratama, menegaskan bahwa perseroan menjaga integritas proses pembiayaan dan mendukung penegakan hukum terhadap pelanggaran fidusia.

“Kami berharap masyarakat memahami bahwa skema pinjam nama dan pengalihan objek fidusia tanpa izin adalah perbuatan pidana dengan konsekuensi serius,” ujarnya.

FIFGROUP menegaskan komitmennya menjaga ekosistem pembiayaan yang sehat serta melindungi konsumen yang patuh terhadap ketentuan kredit.***

Tags: Bony DanielfidusiaFIFGROUP Serangpengalihan objek jaminanPN Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Reaktivasi Kereta Rangkas–Labuan Resmi Masuk Tahap Persiapan

Next Post

Cari Kerja Makin Sulit, Waralaba di Pandeglang Jadi Buruan Ratusan Pencaker

Related Posts

Ilustrasi pengalihan objek fidusia
Hukum

PN Serang Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Motor FIFGROUP Tanpa Izin

by Fahmi
Rabu, 3 Juni 2026 08:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan pidana 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp40 juta subsider 3...

Read moreDetails

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Guru SD Gugat Pemkab Serang Senilai Rp 3,06 Miliar

PT Krakatau Sarana Infrastruktur Gugat Tujuh Warga Anyar ke PN Serang

Nasabah Gugat Bank SMBC ke PN Serang, Tuntut Ganti Rugi Rp2,2 Miliar

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

Korupsi Bantuan Sapi, Guru PNS di Tirtayasa Dituntut 19 Bulan Penjara

Ambil Sabu 3 Gram untuk Diedarkan, Pria di Cilegon Ditangkap Polisi

Iming-Iming Proyek Fiktif, Haji Ucin Cs Didakwa Tipu Korban Rp1,2 Miliar

Dalih Urus Paspor, Pria di Serang Didakwa Tipu Teman dan Bawa Kabur Motor

Next Post
Cari Kerja Makin Sulit, Waralaba di Pandeglang Jadi Buruan Ratusan Pencaker

Cari Kerja Makin Sulit, Waralaba di Pandeglang Jadi Buruan Ratusan Pencaker

Tak Perlu Kabel! Internet Rakyat Andalkan Teknologi 5G, Cuma Rp100 Ribu per Bulan

Tak Perlu Kabel! Internet Rakyat Andalkan Teknologi 5G, Cuma Rp100 Ribu per Bulan

Fraksi PKS Tolak Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

Fraksi PKS Tolak Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Muscab PPP Lebak Tetapkan Asep Nuh Sebagai Ketua

Sabtu, 27 Juni 2026 16:12

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Selatan Pandeglang

Sabtu, 27 Juni 2026 16:09

Polresta Tangerang Rayakan HUT Bhayangkara ke-80 Bersama Ribuan Warga di Alun-alun Tigaraksa

Sabtu, 27 Juni 2026 16:05
Siswi Asal Kota Serang Lolos Jadi Paskibraka Nasional Tahun 2026

Siswi Asal Kota Serang Lolos Jadi Paskibraka Nasional Tahun 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 14:09
Sambut HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Bakal Kerja Bakti Bersihkan Sampah di Pandeglang

Sambut HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Bakal Kerja Bakti Bersihkan Sampah di Pandeglang

Sabtu, 27 Juni 2026 14:06
Mobil Truk Tabrak Deretan Warung di Tanjakan Bangangah Pandeglang

Mobil Truk Tabrak Deretan Warung di Tanjakan Bangangah Pandeglang

Sabtu, 27 Juni 2026 13:53

Muscab PPP Lebak Tetapkan Asep Nuh Sebagai Ketua

Sabtu, 27 Juni 2026 16:12

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Selatan Pandeglang

Sabtu, 27 Juni 2026 16:09

Polresta Tangerang Rayakan HUT Bhayangkara ke-80 Bersama Ribuan Warga di Alun-alun Tigaraksa

Sabtu, 27 Juni 2026 16:05
Siswi Asal Kota Serang Lolos Jadi Paskibraka Nasional Tahun 2026

Siswi Asal Kota Serang Lolos Jadi Paskibraka Nasional Tahun 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 14:09
Sambut HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Bakal Kerja Bakti Bersihkan Sampah di Pandeglang

Sambut HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Bakal Kerja Bakti Bersihkan Sampah di Pandeglang

Sabtu, 27 Juni 2026 14:06
Mobil Truk Tabrak Deretan Warung di Tanjakan Bangangah Pandeglang

Mobil Truk Tabrak Deretan Warung di Tanjakan Bangangah Pandeglang

Sabtu, 27 Juni 2026 13:53

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Muscab PPP Lebak Tetapkan Asep Nuh Sebagai Ketua

by Nurandi
Sabtu, 27 Juni 2026 16:12

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Asep Nuh resmi dipercaya menakhodai Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lebak dalam Musyawarah...

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Selatan Pandeglang

by Purnama Irawan
Sabtu, 27 Juni 2026 16:09

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID -Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan dini mengenai potensi gelombang tinggi mencapai 2,5 hingga 3...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak