slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Dua Terdakwa Pengalihan Objek Jaminan Fidusia FIFGROUP Serang II Divonis 1,5 Tahun dan 10 Bulan Penjara

Fahmi by Fahmi
29-11-2025 09:30:39
in Hukum
Dua Terdakwa Pengalihan Objek Jaminan Fidusia FIFGROUP Serang II Divonis 1,5 Tahun dan 10 Bulan Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis terhadap Ahmad Yana bin Rohani dan Hendri Rahmawan M.S. bin Madsuro dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin. Putusan tersebut dibacakan dalam Amar Putusan Nomor 699/Pid.Sus/2025/PN Srg pada 12 November 2025.

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :

Guru SD Gugat Pemkab Serang Senilai Rp 3,06 Miliar

PT Krakatau Sarana Infrastruktur Gugat Tujuh Warga Anyar ke PN Serang

Nasabah Gugat Bank SMBC ke PN Serang, Tuntut Ganti Rugi Rp2,2 Miliar

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana sebagai berikut:

  • Hendri Rahmawan: 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp15 juta, subsider 2 bulan kurungan.
  • Ahmad Yana: 10 bulan penjara dan denda Rp7,5 juta, subsider 2 bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 36 UU Jaminan Fidusia,” ujar Ketua Majelis Hakim Bony Daniel, dikutip dari laman resmi PN Serang, Sabtu 29 November 2025.


Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula pada April 2023 ketika pengajuan kredit sepeda motor oleh Hendri Rahmawan ditolak FIFGROUP Serang II karena riwayat BI Checking yang bermasalah. Hendri kemudian meminta Ahmad Yana mengajukan pembiayaan menggunakan data dirinya.

Setelah pembiayaan disetujui, unit sepeda motor Honda Scoopy dikirim ke rumah Ahmad Yana pada 13 April 2023. Namun sehari kemudian, unit langsung diberikan kepada Hendri, yang kemudian menjualnya kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari FIFGROUP.

Sejak Mei hingga Juli 2023, tidak ada pembayaran angsuran karena unit sudah dialihkan. Sepanjang proses, kedua terdakwa juga tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kredit.

Menurut majelis hakim, tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pengalihan objek fidusia dan menimbulkan kerugian bagi FIFGROUP sebesar Rp32.250.000.

Perkara ini kemudian dilaporkan ke Polres Serang hingga dinyatakan lengkap dan dibawa ke persidangan.


FIFGROUP: Putusan Ini Penting untuk Edukasi Publik

Kepala Cabang FIFGROUP Serang II, Adyo Pratama, menegaskan bahwa perseroan menjaga integritas proses pembiayaan dan mendukung penegakan hukum terhadap pelanggaran fidusia.

“Kami berharap masyarakat memahami bahwa skema pinjam nama dan pengalihan objek fidusia tanpa izin adalah perbuatan pidana dengan konsekuensi serius,” ujarnya.

FIFGROUP menegaskan komitmennya menjaga ekosistem pembiayaan yang sehat serta melindungi konsumen yang patuh terhadap ketentuan kredit.***

Tags: Bony DanielfidusiaFIFGROUP Serangpengalihan objek jaminanPN Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Reaktivasi Kereta Rangkas–Labuan Resmi Masuk Tahap Persiapan

Next Post

Cari Kerja Makin Sulit, Waralaba di Pandeglang Jadi Buruan Ratusan Pencaker

Related Posts

Hudaeri, guru SD di kabupaten Serang (kiri) bersama kuasa hukumnya, Hadromi (kanan)
Kabupaten Serang

Guru SD Gugat Pemkab Serang Senilai Rp 3,06 Miliar

by Fahmi
Jumat, 8 Mei 2026 12:41

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Hudaeri, seorang guru SD di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, menggugat Pemkab Serang senilai Rp 3,06 miliar. Gugatan...

Read moreDetails

PT Krakatau Sarana Infrastruktur Gugat Tujuh Warga Anyar ke PN Serang

Nasabah Gugat Bank SMBC ke PN Serang, Tuntut Ganti Rugi Rp2,2 Miliar

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

Korupsi Bantuan Sapi, Guru PNS di Tirtayasa Dituntut 19 Bulan Penjara

Ambil Sabu 3 Gram untuk Diedarkan, Pria di Cilegon Ditangkap Polisi

Iming-Iming Proyek Fiktif, Haji Ucin Cs Didakwa Tipu Korban Rp1,2 Miliar

Dalih Urus Paspor, Pria di Serang Didakwa Tipu Teman dan Bawa Kabur Motor

Besi Scrap 44 Ton Digelapkan, Empat Orang Jadi Terdakwa

Kejari Serang Ajukan Kasasi Vonis Ringan 9 Terdakwa Pungli Sopir Truk di Kawasan Industri Pancatama

Next Post
Cari Kerja Makin Sulit, Waralaba di Pandeglang Jadi Buruan Ratusan Pencaker

Cari Kerja Makin Sulit, Waralaba di Pandeglang Jadi Buruan Ratusan Pencaker

Tak Perlu Kabel! Internet Rakyat Andalkan Teknologi 5G, Cuma Rp100 Ribu per Bulan

Tak Perlu Kabel! Internet Rakyat Andalkan Teknologi 5G, Cuma Rp100 Ribu per Bulan

Fraksi PKS Tolak Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

Fraksi PKS Tolak Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Cilegon Peringkat Kedua Pangan Aman Se-Banten

Cilegon Peringkat Kedua Pangan Aman Se-Banten

Senin, 11 Mei 2026 19:39
Personel Kodim 0623/Cilegon melakukan rehabilitasi rumah milik warga di Lingkungan Klelet, Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil, dalam program TMMD ke-128.

Kodim Cilegon Rehab Rumah Tukang Parkir di Klelet

Senin, 11 Mei 2026 18:16
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menyaksikan salah satu masyarakat sedang menggunakan fasilitas program Laris Manis, Senin 11 Mei 2026.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Launching “Laris Manis”, Layanan Roya dan Waris Beres 5 Menit

Senin, 11 Mei 2026 18:08
Pelayanan pelanggan kepada jemaah haji di salah satu embarkasi.

Telkomsel Perkuat Layanan Komunikasi Jemaah Haji 2026, Hadirkan Bantuan 24 Jam hingga Posko di Tanah Suci

Senin, 11 Mei 2026 17:53
Terdakwa di Pengadilan Negeri Serang

Pembunuh Sopir Taksi Online Asal Cikupa Divonis Seumur Hidup

Senin, 11 Mei 2026 17:39
Dandim 0623/Cilegon bersama BAZNAS Kota Cilegon meninjau fasilitas MCK yang dibangun untuk warga Lingkungan Tembulun, Pulomerak, dalam program TMMD ke-128.

Sinergi dengan BAZNAS, Kodim Cilegon Bangun Lima Fasilitas MCK untuk Warga Tembulun

Senin, 11 Mei 2026 17:08
Cilegon Peringkat Kedua Pangan Aman Se-Banten

Cilegon Peringkat Kedua Pangan Aman Se-Banten

Senin, 11 Mei 2026 19:39
Personel Kodim 0623/Cilegon melakukan rehabilitasi rumah milik warga di Lingkungan Klelet, Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil, dalam program TMMD ke-128.

Kodim Cilegon Rehab Rumah Tukang Parkir di Klelet

Senin, 11 Mei 2026 18:16
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menyaksikan salah satu masyarakat sedang menggunakan fasilitas program Laris Manis, Senin 11 Mei 2026.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Launching “Laris Manis”, Layanan Roya dan Waris Beres 5 Menit

Senin, 11 Mei 2026 18:08
Pelayanan pelanggan kepada jemaah haji di salah satu embarkasi.

Telkomsel Perkuat Layanan Komunikasi Jemaah Haji 2026, Hadirkan Bantuan 24 Jam hingga Posko di Tanah Suci

Senin, 11 Mei 2026 17:53
Terdakwa di Pengadilan Negeri Serang

Pembunuh Sopir Taksi Online Asal Cikupa Divonis Seumur Hidup

Senin, 11 Mei 2026 17:39
Dandim 0623/Cilegon bersama BAZNAS Kota Cilegon meninjau fasilitas MCK yang dibangun untuk warga Lingkungan Tembulun, Pulomerak, dalam program TMMD ke-128.

Sinergi dengan BAZNAS, Kodim Cilegon Bangun Lima Fasilitas MCK untuk Warga Tembulun

Senin, 11 Mei 2026 17:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Cilegon Peringkat Kedua Pangan Aman Se-Banten

Cilegon Peringkat Kedua Pangan Aman Se-Banten

by Redaksi
Senin, 11 Mei 2026 19:39

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID  – Pemerintah Kota Cilegon berhasil meraih peringkat kedua kabupaten/kota pangan aman terbaik di Provinsi Banten. Capaian tersebut diperoleh berdasarkan...

Personel Kodim 0623/Cilegon melakukan rehabilitasi rumah milik warga di Lingkungan Klelet, Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil, dalam program TMMD ke-128.

Kodim Cilegon Rehab Rumah Tukang Parkir di Klelet

by Adam Fadillah
Senin, 11 Mei 2026 18:16

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kodim 0623/Cilegon kembali menyasar rumah warga kurang mampu di Kota Cilegon. Kali ini, rumah yang akan mendapatkan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak