PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pandeglang mengungkap sederet faktor yang memicu tingginya angka perceraian di daerah tersebut sepanjang 2025. Sepanjang tahun ini, tercatat 1.659 perkara perceraian telah diputus oleh PA Pandeglang.
Humas PA Pandeglang, Azhar Nur Fajar Alam, mengatakan, kasus perceraian didominasi oleh persoalan ekonomi. Faktor alasannya, banyak suami yang tak mampu memberikan nafkah hingga akhirnya memicu gugatan cerai dari istri.
“Paling banyak karena nafkah dan ekonomi. Itu sampai 1.000 perkara lebih,” kata Azhar Nur Fajar Alam, kepada Radar Banten, Kamis 11 Desember 2025.
Selain masalah ekonomi, judi online (judol) juga menjadi salah satu faktor signifikan yang mendorong pasangan bercerai. Menurut Azhar, perkara perceraian akibat judi mencapai 200 kasus, dan sebagian besar berkaitan dengan judi online.
“Judi, baik online maupun offline, tapi lebih banyak judi online. Itu sampai 200 perkara,” ujarnya.
Azhar menyebut perkara perceraian tak hanya diajukan oleh masyarakat umum. Ada juga ASN maupun PPPK yang terlibat, baik sebagai pemohon maupun termohon.
“Campur, ya. Umum ada, PPPK ada, PNS juga ada. Bahkan kemarin saya menangani PPPK yang bercerai karena judi,” jelasnya.
Meski begitu, Azhar menegaskan, bahwa mayoritas pelaku judi yang menyebabkan perceraian tetap berasal dari masyarakat umum, sementara kategori ASN dan PPPK jumlahnya hanya sedikit.
Lebih lanjut, pihaknya mengaku terus berupaya menekan angka perceraian dengan memaksimalkan proses mediasi. Setiap perkara yang masuk wajib melalui tahapan nasihat, perdamaian, dan mediasi terlebih dahulu.
“Semua perkara kita mediasikan dulu. Kita nasihati dulu. Itu prosedur wajib,” kata Azhar.
Namun, tingkat keberhasilan mediasi untuk membuat pasangan rukun kembali terbilang rendah. Meski begitu, mediasi dinilai cukup efektif dalam menyelesaikan hal-hal turunan dari perceraian, seperti hak asuh anak hingga pembagian nafkah.
“Untuk rukun kembali memang sedikit yang berhasil. Tapi untuk menyepakati hal-hal lain seperti hak asuh anak, nafkah anak, hadhanah, iddah, itu cukup banyak yang berhasil,” jelasnya.
Azhar pun mengimbau pasangan suami-istri untuk tidak tergesa-gesa mengambil keputusan berpisah. Ia menekankan pentingnya komunikasi keluarga serta kesiapan mental sebelum memasuki pernikahan.
“Setiap rumah tangga pasti ada masalah. Jangan buru-buru mengajukan perceraian. Yang muda pun sebelum menikah harus benar-benar siap secara mental,” tutupnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia











