SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sembilan terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Kawasan Industri Pancatama, Kibin, Kabupaten Serang, mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang menjatuhkan vonis 3 tahun dan 2,5 tahun penjara.
Pengajuan banding itu disampaikan kuasa hukum para terdakwa, Achmad, pada Selasa (23/12/2025).
“Ya, kami mengajukan banding,” ujar Achmad.
Sembilan terdakwa tersebut terdiri dari Direktur Utama PT Pancatama Putra Mandiri (PPM) Nanang Nasrulloh, serta delapan karyawannya, yakni Ismanto dan Tobri (ketua regu), serta Regi Andyska, Suherman, Supandi, Saprudin, Supriyadi, dan Rohmatullah.
Dalam putusan sebelumnya, Nanang divonis 3 tahun penjara, sementara delapan terdakwa lainnya masing-masing dihukum 2,5 tahun penjara.
“Pertimbangannya nanti akan kami sampaikan,” kata Achmad singkat.
Majelis hakim PN Serang sebelumnya menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.
“Sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Diah Astuti saat membacakan putusan, Selasa (16/12/2025).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan bahwa praktik pungli terhadap sopir truk tersebut telah berlangsung sejak 2021. Para sopir yang hendak masuk kawasan industri diwajibkan membayar karcis bertuliskan retribusi parkir dengan nominal bervariasi antara Rp10.000 hingga Rp25.000, tergantung jenis kendaraan.
Majelis hakim menilai pungutan tersebut dilakukan secara terorganisir dan sistematis. Nanang disebut sebagai aktor utama yang menyusun pola kerja sedemikian rupa sehingga pungutan tersebut terlihat seolah-olah legal.
“Pola kerja ini membuat para karyawan terbiasa memungut uang dari sopir,” kata Hakim Anggota Bony Daniel.
Menurut Bony, para terdakwa menggunakan karcis bodong untuk memeras sopir truk. Praktik tersebut bahkan disamarkan dengan membayar pajak kepada pemerintah daerah, meski PT PPM belum memiliki izin parkir yang terverifikasi.
“Izin parkir PT Pancatama Putra Mandiri belum terverifikasi, sehingga aktivitasnya ilegal,” tegas Bony.
Majelis hakim juga menyebut praktik tersebut sebagai tindak premanisme industri, karena para sopir dipaksa membayar demi rasa aman. Dari aktivitas itu, para terdakwa disebut mampu mengumpulkan uang hingga Rp80 juta sampai Rp110 juta per bulan.
“Pembayaran pajak tidak menghapus tindak pidana. Itu justru menunjukkan kecanggihan terdakwa dalam memanipulasi perbuatannya,” ujar Bony.
Ia menegaskan, setiap uang yang dipungut dari para sopir merupakan hasil kejahatan dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.**











