slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Kandung di Kibin Serang Divonis Bebas, Ini Alasan Majelis Hakim

Fahmi by Fahmi
12-01-2026 10:25:57
in Hukum, Kabupaten Serang
Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Kandung di Kibin Serang Divonis Bebas, Ini Alasan Majelis Hakim
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ismar Jei Putra (27) terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Warga Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang itu dinyatakan tidak bersalah sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan JPU Kejari Serang. 

“Maka terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu sehingga terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Dessy Darmayanti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Senin (12/1). 

Baca Juga :

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

Korupsi Bantuan Sapi, Guru PNS di Tirtayasa Dituntut 19 Bulan Penjara

Ambil Sabu 3 Gram untuk Diedarkan, Pria di Cilegon Ditangkap Polisi

Iming-Iming Proyek Fiktif, Haji Ucin Cs Didakwa Tipu Korban Rp1,2 Miliar

Dessy menjelaskan terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dalam dakwaan, kasus tersebut berawal pada Senin (30/6/2025) sekira pukul 06.00 WIB. Pada saat itu, istri terdakwa KH mendapati ada bercak darah dan ditemukan nanah pada alat kelamin anaknya berinisial AZK (4). 

KH yang mendapati kondisi tersebut membangunkan terdakwa dan menanyakan penyebabnya. Terdakwa saat itu mengaku tidak tahu dan anak korban kemudian dibawa untuk menjalani pengobatan. 

Usai diobati, anak korban kembali ditanya namun dia mengaku tidak tahu dan memberikan isyarat jari telunjuknya dimasukkan ke dalam alat kelamin. KH yang merasa anaknya dicabuli lantas mendatangi RS Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan visum pada Sabtu (5/7/2025). 

Hasil visum menyatakan ditemukan robekan pada selaput dara dan tampak luka lecet pada alat kelamin korban. Selanjutnya, berbekal visum, KH bersama terdakwa mendatangi Polres Serang untuk membuat laporan. 

Dihadapan penyidik, barulah korban menyebut terdakwa adalah pelakunya. Namun demikian, majelis hakim tidak sependapat dengan pengakuan anak korban. 

“Berdasarkan fakta persidangan tidak ada satupun alat bukti yang dihadirkan penuntut umum di depan persidangan yang melihat terdakwalah memasukkan jari tangannya alat kelamin anak korban,” kata Dessy. 

Dessy menjelaskan, menurut keterangan ahli Sake Pramawisakti, S.Psi., anak korban belum bisa berbicara lancar dan usia mentalnya baru berumur dua tahun serta hanya memiliki kecerdasan pada rentang 50 – 70 atau termasuk DEBIL. 

Sehingga menurut ahli tersebut, anak korban tidak mengerti apa yang terjadi pada dirinya dan tidak mengalami trauma serta cenderung berprilaku aktif. “Bahwa menurut keterangan ahli Sake Pramawisakti, S.Psi. kalau anak korban baru bisa mengenali ayah dan ibu kandungnya dengan menyebutkan ayah dan mama namun tidak dapat menjelaskan secara jelas apa yang terjadi pada dirinya,” katanya. 

Dessy menerangkan meskipun berdasarkan hasil visum terdapat robekan, namun hal itu tidak membuat majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa yang melakukannya. Sebab, selain ayahnya, anak korban juga diasuh oleh kakeknya, Jakmar.

Menurut ayah terdakwa tersebut, dia sempat melihat anak korban menggaruk atau mengobel alat kelaminnya. Saat dilihat telah terjadi infeksi dan bernanah. Pengakuan tersebut juga dibenarkan oleh KH dan saksi Tati Royanti yang merupakan nenek anak korban. 

Dari uraian tersebut, maka majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap anak korban. “Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ini tidal terpenuhi,” katanya. 

Editor: Bayu Mulyana

Tags: Dessy DarmayantiNagara KibinPN Serangterdakwa bebas PN Serangterdakwa pencabulan bebas
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Banten Dikepung Banjir: Ratusan Rumah Terendam

Next Post

Bojan Hodak Kemanangan Persib Lawan Persija Bukan Hanya Sekedar Gengsi Tapi Juara Paruh Musim

Related Posts

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar
Berita Utama

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

by Fahmi
Senin, 27 April 2026 16:33

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Dua mantan petinggi PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan server dan...

Read moreDetails

Korupsi Bantuan Sapi, Guru PNS di Tirtayasa Dituntut 19 Bulan Penjara

Ambil Sabu 3 Gram untuk Diedarkan, Pria di Cilegon Ditangkap Polisi

Iming-Iming Proyek Fiktif, Haji Ucin Cs Didakwa Tipu Korban Rp1,2 Miliar

Dalih Urus Paspor, Pria di Serang Didakwa Tipu Teman dan Bawa Kabur Motor

Besi Scrap 44 Ton Digelapkan, Empat Orang Jadi Terdakwa

Kejari Serang Ajukan Kasasi Vonis Ringan 9 Terdakwa Pungli Sopir Truk di Kawasan Industri Pancatama

Sopir Truk Pembawa BBM Ilegal Divonis Satu Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Penggelapan Kavling Tanah di Cinangka Divonis 1 Tahun Penjara

Vonis 9 Terdakwa Pungli Sopir Truk di Kawasan Industri Pancatama Disunat Jadi 1,5 Tahun Penjara 

Next Post
Bojan Hodak Kemanangan Persib Lawan Persija Bukan Hanya Sekedar Gengsi Tapi Juara Paruh Musim

Bojan Hodak Kemanangan Persib Lawan Persija Bukan Hanya Sekedar Gengsi Tapi Juara Paruh Musim

Cegah PMK, Disnakkeswan Akan Vaksin Ratusan Hewan Ternak di Lebak

Cegah PMK, Disnakkeswan Akan Vaksin Ratusan Hewan Ternak di Lebak

Banjir Sambirata Cilegon Rendam 570 Warga

Banjir Sambirata Cilegon Rendam 570 Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Mobil Pejabat di Pandeglang Bertambah Jadi 2 Orang

Jumat, 1 Mei 2026 19:15

Dewan Minta Raperda Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang Segera Disempurnakan

Jumat, 1 Mei 2026 18:43

Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Banten 2025, DPRD Beri 21 Catatan

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

DPRD Kabupaten Serang Minta Bank Banten Tingkatkan Kepercayaan Publik

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

Wacana Penghapusan Prodi Disorot, Akademisi: Kampus Bukan Pabrik Tenaga Kerja

Jumat, 1 Mei 2026 17:45

Belum Lengkap, Kejari Lebak Kembalikan Berkas Perkara Wanita Sumpah Injak Alquran

Jumat, 1 Mei 2026 17:43

Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Mobil Pejabat di Pandeglang Bertambah Jadi 2 Orang

Jumat, 1 Mei 2026 19:15

Dewan Minta Raperda Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang Segera Disempurnakan

Jumat, 1 Mei 2026 18:43

Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Banten 2025, DPRD Beri 21 Catatan

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

DPRD Kabupaten Serang Minta Bank Banten Tingkatkan Kepercayaan Publik

Jumat, 1 Mei 2026 17:46

Wacana Penghapusan Prodi Disorot, Akademisi: Kampus Bukan Pabrik Tenaga Kerja

Jumat, 1 Mei 2026 17:45

Belum Lengkap, Kejari Lebak Kembalikan Berkas Perkara Wanita Sumpah Injak Alquran

Jumat, 1 Mei 2026 17:43

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Mobil Pejabat di Pandeglang Bertambah Jadi 2 Orang

by Moch. Madani Prasetia
Jumat, 1 Mei 2026 19:15

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut mobil Kijang Innova yang dikemudikan Kepala DPMPTSP Pandeglang, Ahmad Mursidi,...

Dewan Minta Raperda Percepatan Pembangunan Puspemkab Serang Segera Disempurnakan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 1 Mei 2026 18:43

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang segera melakukan pembahasan dengan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak