SERANG – Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan jajarannya untuk segera melaksanakan lima program prioritas Kejaksaan. Program itu untuk menyukseskan pemberlakuan KUH Pidana dan KUHAP yang baru.
Lima program prioritas ini disampaikan Jaksa Agung RI dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2026 secara daring pada Selasa (12/1) hingga Kamis (15/1).
“Ada lima instruksi Jaksa Agung yang menjadi prioritas. Pertama, pembangunan pola manajemen dan standarisasi SDM untuk pengembangan kelembagaan. Kedua, penguatan akuntabilitas dan integritas aparatur melalui pengawasan profesional. Ketiga, pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan terkait KUHP dan KUHAP baru. Keempat, implementasi konsep advocaat generaal sebagai bagian dari transformasi kelembagaan. Dan, kelima, pelaksanaan arahan direktif Presiden mengenai penegakan hukum untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas Kepala Kejati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani usai mengingkuti Rakernas.
Lima program prioritas itu dituangkan dalam Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2026. Instruksi itu, lanjut Bernadeta, menjadi dasar operasional pelaksanaan program kerja tersebut.
“Semua Satker di daerah memiliki satu visi dan misi sesuai instruksi Jaksa Agung,” tegasnya.
Jaksa Agung RI juga mengingatkan seluruh insan Adhyaksa untuk selalu menjaga integritas dan transparansi, menjunjung tinggi marwah institusi, dan menjauhi perilaku menyimpang atau penyalahgunaan wewenang. “Setiap pimpinan Satker diminta memastikan pengawasan internal berjalan efektif. Satker Kejaksaan juga diinstruksikan untuk aktif memublikasikan capaian kinerja sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas publik,” tutup Bernadeta.
Wakajati Banten Ardito Muwardi menambahkan, Rakernas menjadi bagian penting dalam konsolidasi kebijakan dan arah strategis Kejaksaan ke depan. “Rakernas ini sekaligus menjadi momentum penguatan reformasi kelembagaan melalui penyerahan instruksi Jaksa Agung sebagai tindak lanjut atas rekomendasi hasil Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2026,” ujarnya. (dre/don)
Reporter : Andre AP
Editor : Agus Priwandono











