SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menggagalkan upaya penyelundupan 16 unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian. Belasan motor tersebut diamankan dari dalam sebuah bus ALS yang hendak menyeberang ke Pulau Sumatera.
Kabid Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan bus bernomor polisi BK 7254 UA itu diamankan di Kantor Perwakilan ALS Merak, Pulomerak, Kota Cilegon, pada Senin 19 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Bus tersebut diketahui akan berangkat menuju Pulau Sumatera dengan membawa sepeda motor tanpa dokumen kepemilikan yang sah.
“Benar, kami dari Polda Banten telah mengamankan sebuah bus yang membawa 16 motor tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah,” ujar Maruli, Jumat (23/1/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten turut mengamankan dua orang sopir bus. Keduanya yakni IP (40), warga Kampung Panti Pasaman, Desa Jorong, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat, dan APD (35), warga Perumahan Dusun Kali, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Selain dua sopir, polisi juga mengamankan dua orang kernet berinisial S (48), warga Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, serta AS (40), warga Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
“Selain kedua sopir, ada juga dua kernet yang turut diamankan dalam kasus tersebut,” jelas Maruli.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Banten, Dian Setyawan, belum bersedia membeberkan asal-usul 16 sepeda motor tersebut. Menurutnya, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik penyelundupan tersebut.
“Nanti dirilis bang, biar lengkap dulu karena masih dikembangkan,” ujarnya singkat.
Polda Banten memastikan akan menyampaikan informasi lanjutan setelah proses penyelidikan dan pengembangan perkara selesai dilakukan.*
Editor : Krisna Widi Aria











