slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Vonis 9 Terdakwa Pungli Sopir Truk di Kawasan Industri Pancatama Disunat Jadi 1,5 Tahun Penjara 

Fahmi by Fahmi
01-02-2026 11:22:33
in Hukum
Vonis 9 Terdakwa Pungli Sopir Truk di Kawasan Industri Pancatama Disunat Jadi 1,5 Tahun Penjara 
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Hukuman terhadap 9 terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Kawasan Industri Pancatama, Daerah Kibin, Kabupaten Serang disunat Pengadilan Tinggi Banten. Mereka kini dihukum 1,5 tahun penjara.

Sebelumnya Direktur Utama (Dirut) PT Pancatama Putra Mandiri (PPM), Nanang Nasrulloh divonis tiga tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa sore, (16/12/2025). Sedangkan para anak buahnya yakni Regi Andyska, Suherman, Supandi, Saprudin, Supriyadi dan Rohmatullah selaku karyawan PT PPM. 

Baca Juga :

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Guru SD Gugat Pemkab Serang Senilai Rp 3,06 Miliar

PT Krakatau Sarana Infrastruktur Gugat Tujuh Warga Anyar ke PN Serang

Nasabah Gugat Bank SMBC ke PN Serang, Tuntut Ganti Rugi Rp2,2 Miliar

Kemudian, Ismanto dan Tobri selaku ketua regu divonis masing-masing 2,5 tahun penjara.  Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut pidana empat tahun. “Putusan mereka menjadi 1,5 tahun,” ujar Juru Bicara PN Serang, Mochamad Ichwanudin belum lama ini. 

Perkara dengan Nomor: 10/PID/2026/PT BTN tersebut diputus pada Kamis (22/1/2026). Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar tindak pidana melakukan pemerasan sebagaimana dalam dakwaan tunggal. 

Yakni, Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. “Dalam amar putusan banding tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ungkap Ichwanudin. 

Hakim Anggota PN Serang Bony Daniel menjelaskan, kasus pungli terhadap sopir truk tersebut telah berlangsung sejak 2021 lalu. Para sopir yang akan masuk kawasan industri diberikan karcis yang bertuliskan retrebusi parkir, dan mereka diharuskan membayar sejumlah uang sebagai biaya masuk kawasan. 

Nilai karcis yang diberikan tersebut bervariatif mulai dari Rp10.000 hingga Rp25.000. Tarif tersebut disesuaikan berdasarkan jenis kendaraan. Menurut majelis hakim, pungutan terhadap para sopir truk tersebut sangat terorganisir. 

Nanang selaku dalang dalam kasus ini dianggap memanfaatkan kecerdasannya untuk mengatur pungutan. Bahkan, dia menyusun pola kerja yang sangat sistematis sehingga pungutan tersebut dianggap legal atau sesuai ketentuan. 

Pola kerja yang dibangun Nanang diakui hakim membuat para anak buahnya percaya sehingga terbiasa memungut yang kepada para sopir truk. “Terdakwa menggunakan karcis bodong untuk memeras masyarakat (sopir-red),” kata Bony. 

Bony menegaskan praktik pungutan terhadap sopir tersebut dibuat seakan legal. Terdakwa membayar pajak kepada pemerintah daerah dari aktivitas parkir tersebut. Padahal, pajak yang dibayar tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Alasannya, PT PPM dinyatakan belum terverifikasi dalam mengelola parkir. “Izin parkir PT Pancatama Putra Mandiri belum terverifikasi sehingga aktivitasnya ilegal,” ujarnya. 

Bony menyebut praktik yang dijalankan para terdakwa tersebut sebagai tindak premanisme. Mereka dianggap melakukan monopoli pemalakan. Hasil dari pemalakan tersebut juga tidak sedikit. Dalam sebulan, mereka dapat menghimpun uang Rp 80 juta hingga Rp 110 juta. “Sopir dipaksa memberi untuk rasa aman,” katanya.

Dalam putusan tersebut, Bony menganggap pembayaran pajak tersebut sebagai siasat Nanang dalam memanfaatkan celah administrasi. “Pembayaran pajak tidak menghapus tindak pidana melainkan kecanggihan terdakwa dalam memanipulasi perbuatannya,”  jelas Bony. 

Bony menilai, perbuatan Nanang tersebut telah menggerakkan korporasi untuk memperoleh keuntungan yang tidak dapat dibenarkan. Ia pun menegaskan bahwa pungutan tersebut cacat atau tanpa dasar hukum. Setiap lembar uang yang dipungut dari sopir ditegaskannya merupakan hasil kejahatan. “Terdakwa telah memanfaatkan kecerdasannya (untuk menjalankan praktik pungli-red),” katanya. 

Kuasa hukum para terdakwa, Ahmad mengatakan pemberitahuan putusan banding tersebut baru diterima pada Rabu (28/1). Ia bersama para terdakwa belum menentukan sikap. “Putusan banding itu baru kami terima kemarin, kami masih pikir-pikir dulu,” tuturnya singkat. 

Editor: Bayu Mulyana

Tags: Kawasan industri pancatamaPemerasan PancatamaPN Serangpremanisme industriPungli Pancatama
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jembatan Sinarjaya di Pandeglang Putus, Aktivitas Warga Empat Desa Terganggu

Next Post

Kasus Korupsi PT Telkom Akses Rp 2,3 Miliar, Komisaris PT JRG Divonis 1 Tahun Penjara

Related Posts

Terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang
Hukum

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

by Fahmi
Selasa, 19 Mei 2026 08:05

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat...

Read moreDetails

Guru SD Gugat Pemkab Serang Senilai Rp 3,06 Miliar

PT Krakatau Sarana Infrastruktur Gugat Tujuh Warga Anyar ke PN Serang

Nasabah Gugat Bank SMBC ke PN Serang, Tuntut Ganti Rugi Rp2,2 Miliar

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

Korupsi Bantuan Sapi, Guru PNS di Tirtayasa Dituntut 19 Bulan Penjara

Ambil Sabu 3 Gram untuk Diedarkan, Pria di Cilegon Ditangkap Polisi

Iming-Iming Proyek Fiktif, Haji Ucin Cs Didakwa Tipu Korban Rp1,2 Miliar

Dalih Urus Paspor, Pria di Serang Didakwa Tipu Teman dan Bawa Kabur Motor

Besi Scrap 44 Ton Digelapkan, Empat Orang Jadi Terdakwa

Next Post
Kasus Korupsi PT Telkom Akses Rp 2,3 Miliar, Komisaris PT JRG Divonis 1 Tahun Penjara

Kasus Korupsi PT Telkom Akses Rp 2,3 Miliar, Komisaris PT JRG Divonis 1 Tahun Penjara

Sambut HPN 2026 di Banten, PWI Tangsel Ajak Warga Senam Sehat

Sambut HPN 2026 di Banten, PWI Tangsel Ajak Warga Senam Sehat

Jadwal Persib vs Borneo Diundur, Demi Dukung Langkah Pangeran Biru di ACL 2

Jadwal Persib vs Borneo Diundur, Demi Dukung Langkah Pangeran Biru di ACL 2

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Universitas Esa Unggul Tangerang Gelar Open Campus & Future Fest 2026, Buka Akses Pengalaman Kuliah dan Dunia Karier Secara Langsung

Universitas Esa Unggul Tangerang Gelar Open Campus & Future Fest 2026, Buka Akses Pengalaman Kuliah dan Dunia Karier Secara Langsung

Rabu, 24 Juni 2026 21:13
Gubernur Banten Andra Soni.

Gubernur Banten Keluarkan Surat Edaran Agar ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

Rabu, 24 Juni 2026 20:03
Pemkot Serang Percepat Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

Pemkot Serang Percepat Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

Rabu, 24 Juni 2026 18:04
Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang Dilantik, Ini Pesan Ratu Zakiyah

Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang Dilantik, Ini Pesan Ratu Zakiyah

Rabu, 24 Juni 2026 17:59
Sejumlah SD di Kecamatan Grogol Masih Kekurangan Ruang Kelas

Sejumlah SD di Kecamatan Grogol Masih Kekurangan Ruang Kelas

Rabu, 24 Juni 2026 17:51
Bantuan Parpol Rp 2,1 Miliar, Dibagi untuk Sembilan Parpol di Kota

Bantuan Parpol Rp 2,1 Miliar, Dibagi untuk Sembilan Parpol di Kota

Rabu, 24 Juni 2026 17:42
Universitas Esa Unggul Tangerang Gelar Open Campus & Future Fest 2026, Buka Akses Pengalaman Kuliah dan Dunia Karier Secara Langsung

Universitas Esa Unggul Tangerang Gelar Open Campus & Future Fest 2026, Buka Akses Pengalaman Kuliah dan Dunia Karier Secara Langsung

Rabu, 24 Juni 2026 21:13
Gubernur Banten Andra Soni.

Gubernur Banten Keluarkan Surat Edaran Agar ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

Rabu, 24 Juni 2026 20:03
Pemkot Serang Percepat Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

Pemkot Serang Percepat Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan

Rabu, 24 Juni 2026 18:04
Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang Dilantik, Ini Pesan Ratu Zakiyah

Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang Dilantik, Ini Pesan Ratu Zakiyah

Rabu, 24 Juni 2026 17:59
Sejumlah SD di Kecamatan Grogol Masih Kekurangan Ruang Kelas

Sejumlah SD di Kecamatan Grogol Masih Kekurangan Ruang Kelas

Rabu, 24 Juni 2026 17:51
Bantuan Parpol Rp 2,1 Miliar, Dibagi untuk Sembilan Parpol di Kota

Bantuan Parpol Rp 2,1 Miliar, Dibagi untuk Sembilan Parpol di Kota

Rabu, 24 Juni 2026 17:42

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Universitas Esa Unggul Tangerang Gelar Open Campus & Future Fest 2026, Buka Akses Pengalaman Kuliah dan Dunia Karier Secara Langsung

Universitas Esa Unggul Tangerang Gelar Open Campus & Future Fest 2026, Buka Akses Pengalaman Kuliah dan Dunia Karier Secara Langsung

by Redaksi
Rabu, 24 Juni 2026 21:13

Universitas Esa Unggul powered by Arizona State University menggelar Open Campus & Future Fest 2026 di Kampus Tangerang pada Sabtu...

Gubernur Banten Andra Soni.

Gubernur Banten Keluarkan Surat Edaran Agar ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

by Rostinah
Rabu, 24 Juni 2026 20:03

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Gerakan Aparatur Sipil Negara...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak