SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – MU (44), warga Desa Kampungbaru, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, diamankan petugas Satreskrim Polres Serang. MU tersebut ditahan atas kasus dugaan penipuan umrah dan haji.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, mengatakan tersangka diamankan personel Unit Pidana Umum,-yang dipimpin Ipda Athallah Thariq- di kediamannya pada Selasa, 10 Februari 2026. Ia diamankan setelah warga membuat laporan di Mapolres Serang karena gagal ke Tanah Suci. “Kami amankan di rumahnya hari Selasa lalu,” ujarnya, Jumat kemarin.
Kapolres menjelaskan tersangka diketahui berprofesi sebagai muthowif atau pembimbing ibadah umrah. Kasus ini bergulir saat Oktober 2025, tersangka mendatangi rumah korban, Sanusi, di Pamarayan. Pada saat itu, tersangka menawarkan program umrah mandiri selama 12 hari dengan jadwal keberangkatan Minggu 8 Februari 2026. “Karena tertarik, pelapor menyetujui tawaran tersebut,” ujarnya.
Untuk keberangkatan tersebut, pelapor bersama istrinya, Sanimah, membayarkan total biaya sebesar Rp61 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap, yakni uang muka Rp3 juta untuk pengurusan paspor dan pelunasan Rp58 juta pada 18 Desember 2025.
Memasuki awal Januari 2026, korban lain bernama Salinah juga tertarik untuk ikut serta dalam rombongan umrah tersebut. Ia kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp1,5 juta dan mentransfer Rp15 juta ke rekening Bank BRI atas nama Mustofa.
“Korban Salinah juga melakukan pelunasan pada 15 Januari 2026 sebesar Rp14,5 juta. Jadi seluruh pembayaran sudah diterima oleh tersangka,” jelas Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Meski para korban telah menerima perlengkapan umrah dan mengikuti manasik sebanyak tujuh kali, keberangkatan yang dijadwalkan pada Minggu 8 Februari 2026 tidak pernah terealisasi. Tersangka beralasan adanya kendala administrasi sehingga keberangkatan tertunda.
“Namun setelah ditelusuri, uang para korban ternyata digunakan tersangka untuk membayar utang pribadinya. Uang tersebut tidak digunakan untuk keperluan pemberangkatan umrah,” tegas Kapolres.
Selain tiga korban utama tersebut, polisi juga menerima informasi adanya enam korban lain terkait dugaan penipuan keberangkatan umrah dan haji yang dilakukan oleh tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman terkait total kerugian dan kemungkinan adanya korban tambahan.
Dalam kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat paspor, tiga koper besar berwarna biru, tiga koper kecil berwarna biru, kain ihram, baju batik, kerudung, buku panduan manasik, tas kecil, serta dua lembar kuitansi pembayaran.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penipuan yang merugikan masyarakat, khususnya terkait perjalanan ibadah. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah dan memastikan legalitasnya sebelum melakukan pembayaran,” katanya.
Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 486 KUHP dan atau Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Sementara itu, kerabat korban Sanimah, Nanang, mengatakan terdapat tiga keluarganya yang gagal berangkat karena ulah tersangka. Ketiganya kini sangat terpukul karena impian ke Tanah Suci kandas. “Keluarga saya ada tiga orang yang gagal berangkat,” katanya.
Ia mengatakan, keluarganya tertipu karena percaya dengan tersangka. Selama ini, tersangka dikenal sebagai ustaz dan kerap membimbing umrah dan haji. “Tersangka ini dikenal sebagai ustaz di sini, dia biasa ngisi pengajian,” ujarnya.
Nanang mengungkapkan, karena ulah tersangka, neneknya kini sangat terpukul. Sebab, uang puluhan juta yang diberikan kepada tersangka merupakan hasil menabung bertahun-tahun dari hasil bertani. “Sekarang nenek saya masih sedih, dia masih tanya kapan bisa berangkat. Uang yang diberikan kepada tersangka itu dari tabungannya bertahun-tahun,” tuturnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











