SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus penggelapan besi tua (scrap) seberat 44.230 kilogram mencuat setelah pemilik barang, Anom Basori bin Muhaman Yasin, melaporkan kerugian ratusan juta rupiah.
Ada empat dari lima orang pelaku yang kini menjadi terdakwa dalam kasus ini. Kempatnya, Jajat Sudrajat alias Ajat bin (alm) Rahmat, Heema Mahasin alias Acong bin (alm) Misli dan Sholihin bin H Mahrus dan Ismail bin (alm) Janum.
Sedangkan satu pelaku lagi, Dede Ilyas masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam surat dakwaan JPU, perkara ini bermula pada 16 Juni 2024 tepatnya di Link Unyur RT. 04 RW 01 Kelurahan Unyur Kecamatan Serang Kota Serang.
Pada saat itu terdapat kerja sama jual beli scrap antara almarhum Amir Ms Narang dengan PT Radin Mutiara Indonesia, anak perusahaan PT Kerinci Merangin Hidro.
Dalam pelaksanaannya, Anom Basori menjalin perjanjian kerja sama jual beli scrap berdasarkan kontrak AMS/PK-JB/AMB/2025.
“Sesuai perjanjian, Anom Basori telah menyetor deposit Rp1 miliar kepada PT Kerinci Merangin Hidro. Setiap pengeluaran scrap, nilai deposit akan dipotong sesuai volume barang. Harga scrap disepakati Rp4.750 per kilogram,” ujar JPU Kejari Serang, Engeline Kamea dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Minggu 15 Februari 2026.
Pada Sabtu, 13 September 2025, sebanyak 44.230 kilogram scrap keluar dari area PLTA Kerinci Merangin. Pengiriman barang melibatkan dua truk tronton yang dikemudikan Jajat Sudrajat alias Ajat dan Dede Ilyas (DPO). Total muatan masing-masing truk yakni 22.080 kilogram dan 22.150 kilogram.
Untuk pengiriman, Anom Basori dibantu Muhammad Suhadi, Heema Mahasin alias Acong, Sholihin, dan Ismail. Muhammad Suhadi kemudian mencarikan jasa ekspedisi PT Agra Trans Nusa.
Setelah pemuatan, dua truk berangkat menuju Jakarta pada malam hari. Muhammad Suhadi juga mentransfer uang jalan sebesar Rp20 juta ke rekening yang diberikan Dede Ilyas, disusul tambahan Rp6 juta melalui DANA.
Namun dalam perjalanan, rute pengiriman diduga berubah. Pada 17 September 2025 di Kota Jambi, terdakwa Heema Mahasin alias Acong disebut mengarahkan truk ke lapak besi tua dan menurunkan sebagian muatan tanpa penimbangan.
Perjalanan kemudian dilanjutkan hingga wilayah Merak. Di sana, Ismail diduga meminta agar muatan scrap dari dua truk dijual untuk membayar utangnya kepada Acong.
“Atas arahan tersebut, kedua truk akhirnya mengirim scrap ke PT Gunung Mulia Steel melalui perantara Hoirul Anwar alias Irul. Seluruh muatan kemudian ditimbang dan dibongkar di perusahaan tersebut,” kata Engeline.
Dari penjualan itu, Acong menerima transfer Rp50 juta dan Rp155.990.000. Sebagian uang kemudian dibagikan, yakni Rp10 juta kepada Ismail dan Rp20 juta kepada Sholihin, sementara sisanya Rp175.990.000 dikuasai Acong.
Jaksa menyebut penjualan dilakukan tanpa sepengetahuan maupun izin Anom Basori selaku pemilik sah. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp328.649.000.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, subsider Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara ini masih bergulir di persidangan untuk menguji unsur pidana dan peran masing-masing terdakwa.
Editor Daru











