SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Serang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang telah menetapkan insentif bagi PPPK paruh waktu tenaga pendidik dan kependidikan.
Insentif tersebut dijadwalkan mulai dicairkan pada awal Maret 2026 setelah mendapat persetujuan dari Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menjelaskan proses penetapan dilakukan melalui tiga tahap rapat bersama TAPD. “Pertama Rapat Dengar Pendapat, kedua menghitung kemampuan keuangan daerah, dan ketiga finalisasi insentif,” ujarnya usai rapat, Jumat 27 Februari 2026 malam.
Pihak DPRD dan Pemkab Serang awalnya ingin memberikan insentif maksimal sesuai tuntutan PPPK paruh waktu, yakni Rp2,13 juta. Namun, kemampuan fiskal daerah tidak memungkinkan, hingga akhirnya disepakati jumlah yang realistis.
Berdasarkan hasil kesepakatan, besaran insentif ditetapkan sebagai berikut, TK dan PAUD Rp1 juta per bulan, SD Rp1,25 juta per bulan, dan SMP Rp1,1 juta per bulan.
Ulum menjelaskan perbedaan nominal disesuaikan secara proporsional berdasarkan jam kerja dan tanggung jawab masing-masing jenjang pendidikan. Guru PAUD/TK memiliki jam kerja berbeda dengan guru SD, sementara guru SMP menangani mata pelajaran (mapel), bukan kelas secara keseluruhan.
“Kemampuan fiskal daerah saat ini maksimal di angka tersebut. Jika kondisi keuangan membaik tahun depan, kami akan menghitung ulang dan menyesuaikan insentif,” ujarnya.
Setelah penetapan ini, hasil kesepakatan akan disampaikan ke Bupati Serang. Pencairan insentif rencananya dilakukan pada minggu pertama Maret untuk dua bulan sekaligus, yaitu Januari dan Februari 2026.
Editor: Mastur Huda











