SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan kasir Perumahan Bukit Cilegon Asri (BCA), Elita Angela, dituntut pidana tiga tahun penjara dalam kasus dugaan penggelapan dana nasabah sebesar Rp653 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon, Febby Febrian, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan alternatif Pasal 486.
“Menjatuhkan pidana selama tiga tahun penjara dengan ketentuan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Febby, dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Jumat 3 April 2026.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim David Sitorus, JPU mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian perusahaan tempatnya bekerja, yakni PT Bahana Semesta Adinusantara, sebesar Rp653.100.000.
Menurut JPU, Elita yang bertugas sebagai kasir diduga menggelapkan dana uang muka atau down payment (DP) dari sekitar 43 konsumen. Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu Maret hingga Juli 2025.
Modus yang digunakan, terdakwa menerima pembayaran tunai dari konsumen, namun tidak seluruhnya disetorkan ke rekening perusahaan. Untuk menutupi aksinya, terdakwa diduga membuat kwitansi palsu serta memanipulasi laporan keuangan.
Berdasarkan hasil audit internal perusahaan, total kerugian akibat perbuatan tersebut mencapai Rp653,1 juta.
Adapun hal yang meringankan, jaksa menyebut terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya selama persidangan berlangsung.
Editor: Mastur Huda











