slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kasus Kepengurusan PTSL Tangerang, Jimmy Lie Didakwa Suap Mantan Kades Kalibaru

Fahmi by Fahmi
08-04-2026 11:04:07
in Berita Utama, Tangerang
Kasus Kepengurusan PTSL Tangerang, Jimmy Lie Didakwa Suap Mantan Kades Kalibaru

Jimmy Lie saat ditangkap

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Buronan Red Notice Interpol Jimmy Lie diagendakan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu hari ini, (8/4/2026). Jimmy menjadi terdakwa penyuapan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada tahun 2022 lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus yang menjerat Jimmy melibat empat orang pelaku. Mereka mantan Kades Kalibaru sekaligus anggota ajudikasi PTSL, Sueb; mantan pegawai honorer Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Raden Febie Firmansyah; Iman Nugraha dan Hasbullah.

Baca Juga :

Kasus Dugaan Penyuapan PTSL Tangerang, Hakim Tolak Bebaskan Jimmy Lie

Berawal dari Masalah Helm, Dua Pria di Walantaka Menjadi Korban Pengeroyokan

Kasus Percobaan Pencurian Tembaga di PT Perkasa Construction, Satu Pelaku Diamankan Warga

Buronan Interpol Jimmy Lie Merasa Dikriminalisasi, Begini Respons Jaksa

Dalam perkara tersebut, Hasbullah 2 tahun dan 9 bulan penjara, Iman Nugraha, Sueb dan Raden Febie divonis masing-masing 1 tahun dan 9 bulan penjara. “Besok (hari ini-red) perkara tersebut disidangkan,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Serang, Mochamad Ichwanudin kemarin.

Berdasarkan dakwaan JPU terhadap Sueb pada tahun 2022 lalu memproses permohonan PTSL yang diajukan Jimmy Lie, Shinta Wijaya dan Angelina Josephine. Menurut JPU, ketiganya tidak memprosenya secara resmi.

Jimmy disebut tidak menyerahkan dokumen persyaratan PTSL di Kantor Desa Kalibaru. Dokumen tersebut diserahkan kepada Raden Febie dan Hasbullah. Usai menerima dokumen, Raden Febie dan Hasbullah menemui Sueb yang saat itu masih menjabat sebagai Kades Kalibaru.

Pertemuan tersebut berlangsung di Restoran Istana Nelayan Cibodas, Kota Tangerang. Selain Sueb, saksi atas nama Wawan, Jusin dan Bari turut hadir dalam pertemuan tersebut.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Hasbullah meminta Sueb agar dapat mempercepat, dan memperlancar proses pengurusan permohonan PTSL atas nama Jimmy Lie, Shinta Wijaya dan Angelina Josephine. Permintaan tersebut tidak gratis. Sebab, Hasbullah menawarkan Rp 3 ribu per meter dari dokumen tanah yang diurus.

Kemudian, masih ditahun yang sama, Hasbullah bertemu dengan Febie Mall di Summarecon Gading Serpong, Tangerang Selatan. Mereka bertemu untuk meminta bantuan pengurusan sertifikat atas nama Jimmy Lie, Shinta Wijaya dan Angelina Josephine.

“Hasbullah menjanjikan kepada saksi Raden Febie Firmansyah akan memberikan biaya pengurusan sebesar Rp2 ribu meter dengan maksud biaya tersebut untuk mempercepat dan memperlancar proses pengurusan penerbitan SHM,” kata JPU dalam dakwaan yang dilihat dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang.

Setelah tarif disetujui, Wawan menyerahkan 61 berkas permohonan PTSL milik Jimmy Lie, Shinta Wijaya dan Angelina Josephine itu ke Sueb. Selanjutnya, pada Februari 2023, Iman Nugraha menghubungi Sueb untuk menyampaikan bahwa luas lahan milik Jimmy Lie sekitar 321.366 meter persegi. Biaya yang akan diberikan Rp 160 juta.

“Memperlancar proses penerbitan terhadap 61 sertifikat hak milik atas nama pemohon Jimmy Lie sebanyak 55 Sertifikat, atas nama Pemohon Shinta Wijaya sebanyak 4 Sertifikat, atas nama pemohon Angelina Josephine sebanyak 2 Sertifikat melalui program PTSL,” kata JPU.

Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Teddy Lazuardi Syahputra mengatakan, sebelum berkas perkara tersebut dilimpahkan, Jimmy Lie dilakukan penangkapan terlebih dahulu. Dia ditangkap oleh Imigrasi Malaysia pada 8 Maret 2026 otoritas Imigrasi Malaysia berhasil.

Atas arahan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widiatmoko, staf teknis Polri di KJRI Penang kemudian ditugaskan untuk mengawal pemulangan tersangka ke Indonesia

“Iya, kasus tersebut berawal dari Polres Tangerang Metro, yang di mana dilimpahkan kepada kita, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Kemudian kata Lazuardi, seiring dengan berjalannya waktu. Kasus Pidana Khusus (Pidsus) tersebut saat ini sudah dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor Serang. “Dan perkaranya sudah kita limpah ke PN Tipikor bang saat ini,” tuturnya.

Reporter: Fahmi

Editor: Agung S Pambudi

Tags: Jimmy LieJimmy Lie BuronanPengadilan Negeri SerangPTSL Jimmy LiePTSL Tangerang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tuntutan Dikabulkan! Tukang Ojek di Pandeglang Gugat ke Gubernur Banten Rp100 Juta Berakhir Damai

Next Post

Dua Dekade di Kwarda Pramuka Banten, Septo Titip Pesan untuk Pengurus Baru

Related Posts

Kasus Dugaan Penyuapan PTSL Tangerang, Hakim Tolak Bebaskan Jimmy Lie
Hukum

Kasus Dugaan Penyuapan PTSL Tangerang, Hakim Tolak Bebaskan Jimmy Lie

by Fahmi
Kamis, 30 April 2026 07:20

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Keinginan Jimmy bebas dari jerat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Tangerang kandas. Rabu (29/4/2026) siang,...

Read moreDetails

Berawal dari Masalah Helm, Dua Pria di Walantaka Menjadi Korban Pengeroyokan

Kasus Percobaan Pencurian Tembaga di PT Perkasa Construction, Satu Pelaku Diamankan Warga

Buronan Interpol Jimmy Lie Merasa Dikriminalisasi, Begini Respons Jaksa

Dugaan Suap PTSL Tangerang, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jimmy Lie 

Penggelapan Dana Nasabah Rp653 Juta, Mantan Kasir Perumahan BCA Divonis 3 Tahun Penjara

Warga Pamarayan Didakwa Melakukan Penipuan Umrah Mandiri, Korban Alami Kerugian Rp92 Juta

Pembunuh Sopir Taksi Online Asal Cikupa Dituntut 18 Tahun 6 Bulan Penjara

Borong Ribuan Liter BBM Pertalite, Dua Warga di Kramatwatu Ditangkap Polisi

Penambang Pasir Ilegal di Mancak Divonis 7 Bulan Penjara

Next Post
Dua Dekade di Kwarda Banten, Septo Titip Pesan untuk Pengurus Baru

Dua Dekade di Kwarda Pramuka Banten, Septo Titip Pesan untuk Pengurus Baru

Siswi PKL Asal Cilegon Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Karyawan Greenotel

Siswi PKL Asal Cilegon Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Karyawan Greenotel

KOHATI Cilegon Kecam Dugaan Pelecehan Siswi PKL di Greenotel, Desak Proses Hukum Tuntas

KOHATI Cilegon Kecam Dugaan Pelecehan Siswi PKL di Greenotel, Desak Proses Hukum Tuntas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Hari ini Tim Uber Cup Indonesia Ditantang Tuan Rumah Denmark Untuk Berebut Tiket Semi Final

Hari ini Tim Uber Cup Indonesia Ditantang Tuan Rumah Denmark Untuk Berebut Tiket Semi Final

Kamis, 30 April 2026 08:01
Disdukcapil Kabupaten Serang Jalin Kerja Sama dengan RS Citra Arafiq 

Disdukcapil Kabupaten Serang Jalin Kerja Sama dengan RS Citra Arafiq 

Kamis, 30 April 2026 07:56
Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT SBM, Terdakwa Dirut PT ITAI Harapkan Vonis Sesuai Fakta Persidangan

Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT SBM, Terdakwa Dirut PT ITAI Harapkan Vonis Sesuai Fakta Persidangan

Kamis, 30 April 2026 07:46
Arsenal Tahan Imbang Atletico Madrid, Arteta Janji Menang di Emirates

Arsenal Tahan Imbang Atletico Madrid, Arteta Janji Menang di Emirates

Kamis, 30 April 2026 07:25
Kasus Dugaan Penyuapan PTSL Tangerang, Hakim Tolak Bebaskan Jimmy Lie

Kasus Dugaan Penyuapan PTSL Tangerang, Hakim Tolak Bebaskan Jimmy Lie

Kamis, 30 April 2026 07:20
Ga Ribet Lagi, Bayar PKB Kini Tanpa KTP Pemilik Lama

Ga Ribet Lagi, Bayar PKB Kini Tanpa KTP Pemilik Lama

Kamis, 30 April 2026 06:52
Hari ini Tim Uber Cup Indonesia Ditantang Tuan Rumah Denmark Untuk Berebut Tiket Semi Final

Hari ini Tim Uber Cup Indonesia Ditantang Tuan Rumah Denmark Untuk Berebut Tiket Semi Final

Kamis, 30 April 2026 08:01
Disdukcapil Kabupaten Serang Jalin Kerja Sama dengan RS Citra Arafiq 

Disdukcapil Kabupaten Serang Jalin Kerja Sama dengan RS Citra Arafiq 

Kamis, 30 April 2026 07:56
Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT SBM, Terdakwa Dirut PT ITAI Harapkan Vonis Sesuai Fakta Persidangan

Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT SBM, Terdakwa Dirut PT ITAI Harapkan Vonis Sesuai Fakta Persidangan

Kamis, 30 April 2026 07:46
Arsenal Tahan Imbang Atletico Madrid, Arteta Janji Menang di Emirates

Arsenal Tahan Imbang Atletico Madrid, Arteta Janji Menang di Emirates

Kamis, 30 April 2026 07:25
Kasus Dugaan Penyuapan PTSL Tangerang, Hakim Tolak Bebaskan Jimmy Lie

Kasus Dugaan Penyuapan PTSL Tangerang, Hakim Tolak Bebaskan Jimmy Lie

Kamis, 30 April 2026 07:20
Ga Ribet Lagi, Bayar PKB Kini Tanpa KTP Pemilik Lama

Ga Ribet Lagi, Bayar PKB Kini Tanpa KTP Pemilik Lama

Kamis, 30 April 2026 06:52

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Hari ini Tim Uber Cup Indonesia Ditantang Tuan Rumah Denmark Untuk Berebut Tiket Semi Final

Hari ini Tim Uber Cup Indonesia Ditantang Tuan Rumah Denmark Untuk Berebut Tiket Semi Final

by Nurabidin
Kamis, 30 April 2026 08:01

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Tim Putri Indonesia akan menantang tuan rumah Denmark dalam gelaran babak perempat final yang akan berlangsung di Forum...

Disdukcapil Kabupaten Serang Jalin Kerja Sama dengan RS Citra Arafiq 

Disdukcapil Kabupaten Serang Jalin Kerja Sama dengan RS Citra Arafiq 

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 30 April 2026 07:56

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Rumah Sakit (RS) Citra...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak