SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mustofa (43) warga Pamarayan, Kabupaten Serang didakwa melakukan penipuan umrah mandiri. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp 92 juta.
JPU Kejari Serang, Yuliawati mengatakan, perbuatan terdakwa terjadi sekitar Oktober 2025 di Kampung Kedung Sapi, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang. Pada saat itu, terdakwa mendatangi rumah Sanusi dan menawarkan program umrah mandiri.
Dalam janji palsunya, ia menyebut akan mempermudah proses keberangkatan, membimbing langsung selama 12 hari. Terdakwa juga mengaku berpengalaman dan pernah tinggal di Mekkah selama tujuh tahun. “Selain itu, terdakwa juga menjanjikan keberangkatan pada 8 Februari 2026,” ujarnya, kemarin.
Sanusi dan keluarganya kemudian sepakat mengikuti program tersebut dengan biaya Rp61 juta untuk dua orang. “Terdakwa meminta uang muka Rp3 juta untuk pengurusan paspor, disertai penyerahan dokumen identitas,” kata JPU.
Yuliawati mengatakan, penawaran itu membuat Sanusi dan keluarganya tertarik ikut umrah mandiri. Mereka juga sepakat untuk biaya umrah Sanusi dan saksi Sanimah sebesar Rp61 juta.
Beberapa hari kemudian, Mustofa mengantar korban mengurus paspor ke Kantor Imigrasi Serang. Paspor tersebut selesai dibuat pada 29 Oktober 2025 dan diserahkan kepada korban.
Selanjutnya, pada pertengahan Desember 2025, Sanusi menyerahkan lagi Rp58 juta kepada terdakwa untuk biaya keberangkatan, dilengkapi kwitansi.
Untuk meyakinkan korbannya, terdakwa memberikan perlengkapan umrah dan menggelar manasik palsu beberapa kali. “Pada Januari 2026, anggota keluarga lain, Salinah, ikut mendaftar pemberangkatan umrah palsu tersebut. Mustofa kembali meminta uang, termasuk Rp1,5 juta untuk paspor dan total Rp31 juta untuk biaya umrah,” ungkapnya.
Selanjutnya, Yuliawati mengungkapkan, terdakwa datang ke rumah korban dengan memberikan 2 buah koper ukuran besar warna biru dan 2 buah koper kecil warna biru. Di dalam koper tersebut sudah berisikan kain ikhrom, buku panduan manasik, baju batik, kerudung, dan tas kecil.
“Selain itu, terdakwa sudah melakukan manasik umrah kepada Sanusi dan Sanimah beberapa kali di rumah Sanusi, dengan maksud untuk semakin meyakinkan korban bahwa akan diberangkatkan umrah,” jelasnya.
Pada hari keberangkatan, terdakwa menjemput para korban dan membawa mereka ke Bandara Soekarno-Hatta. Alih-alih memberangkatkan jamaahnya, tiket pesawat dan visa ternyata belum tersedia. Kemudian korban diminta menunggu di hotel dengan alasan proses administrasi.
Sehari kemudian, keluarga korban datang dan membawa mereka pulang ke Serang. Mustofa kemudian diamankan polisi karena gagal memberangkatkan para korbannya.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa dana yang diterima terdakwa sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membayar hutang, membeli bahan bangunan, serta renovasi rumah. “Total kerugian korban mencapai Rp92 juta,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Mustofa didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan, serta Pasal 486 tentang penggelapan.
Editor : Rostinah











