slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Ahli Hukum Tata Negara Untirta Nilai Pemberhentian Maman Maulidin Sebagai Sekda Menyalahi Aturan

Fahmi by Fahmi
27-04-2026 15:52:54
in Berita Utama, Cilegon
Ahli Hukum Tata Negara Untirta Nilai Pemberhentian Maman Maulidin Sebagai Sekda Menyalahi Aturan

Ahli Hukum Tata Negara Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Firdaus di PTUN Serang

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ahli Hukum Tata Negara Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Firdaus menilai pemberhentian Maman Maulidin sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) oleh Walikota Cilegon, Robinsar merupakan tindakan yang melanggar aturan.

Pernyataan tersebut disampaikan Firdaus saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam kasus gugatan pemberhentian Maman Maulidin sebagai Sekda Kota Cilegon di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Senin 27 April 2026. “Tidak boleh diberhentikan tanpa persyaratan yang jelas,” ujarnya dihadapan majelis hakim.

Baca Juga :

Sidang Gugatan Pemberhentian Sekda Cilegon, Tim Kuasa Hukum Maman Mauludin Serahkan 24 Bukti Surat

WFH ASN Setiap Jumat Mulai Berlaku, Pemkot Cilegon Pastikan Layanan Tetap Maksimal

Tak Hanya ASN, PPPK Paruh Waktu di Cilegon Juga Terima THR

Kabar Baik! THR ASN Cilegon Mulai Diproses, OPD Sudah Bisa Ajukan Pencairan

Persyaratan yang jelas ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam ketentuan tersebut, ASN yang diberhentikan harus atas dasar mengundurkan diri, melakukan tindak pidana korupsi, indisipliner atau ditempatkan di posisi jabatan yang sama. “Makanya pemberhentian ini harus dengan hati-hati,” katanya.

Ia menjelaskan, pemberhentian seseorang ASN dari jabatannya identik dengan sanksi oleh pimpinan. Dampaknya pun sangat dirasakan seperti hilangnya penghasilan dan hilangnya kehormatan di mata publik.

“Pemberhentian ini menyangkut dengan harkat dan martabat seseorang, selain itu juga dapat menimbulkan dampak psikologis bagi keluarga karena pemberhentian ini dianggap pejabat tersebut bermasalah,” katanya.

Ia menegaskan, selama masa jabatan tersebut belum berakhir maka tidak sepatutnya pemberhentian dilakukan. Oleh karenanya, sikap kepala daerah dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.

“Pemberhentian itu diatur dalam PP Nomor 94 tahun 2021, kita harus lihat dulu disitu (aturannya-red), karena yang sedang berkuasa tidak boleh semena-mena,” jelasnya.

Firdaus menegaskan, sepanjang pemberhentian tidak dalam kondisi yang memungkinkan maka pejabat tersebut tidak boleh diganti. “Kecuali tadi kalau dia mengundurkan diri dan lain sebagainya,” tuturnya.

Reporter: Fahmi
Editor: AGung S Pambudi

Tags: sekda cilegonSekda Cilegon diberhentikanSekda Cilegon Maman Mauludinwalikota cilegon robinsar
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ini Pesan Wagub Banten Dimyati Pada Momentum HUT Kota Cilegon ke-27

Next Post

Bupati Tangerang Minta Perusahaan Bantu Masyarakat Perbaiki Jalan

Related Posts

Sekda Kota Cilegon
Hukum

Sidang Gugatan Pemberhentian Sekda Cilegon, Tim Kuasa Hukum Maman Mauludin Serahkan 24 Bukti Surat

by Fahmi
Senin, 20 April 2026 16:08

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sidang gugatan atas Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor: 800.1.3.3/Kep.190–BKPSDM 2025 tentang pemberhentian Sekda Kota Cilegon, Maman Mauludin,...

Read moreDetails

WFH ASN Setiap Jumat Mulai Berlaku, Pemkot Cilegon Pastikan Layanan Tetap Maksimal

Tak Hanya ASN, PPPK Paruh Waktu di Cilegon Juga Terima THR

Kabar Baik! THR ASN Cilegon Mulai Diproses, OPD Sudah Bisa Ajukan Pencairan

Sidang Pemberhentian Sekda Cilegon Berlanjut ke Proses Pembacaan Gugatan

Plt Sekda Kota Cilegon Pastikan THR ASN dan PPPK 2026 Cair 100 Persen

Gugatan Pemberhentian Sekda Cilegon Maman Mauludin Mulai Disidangkan di PTUN Serang

Rahmatulloh Soroti Legalitas Plt Sekda Cilegon dan Minta Kepastian Hukum

Walikota Cilegon Robinsar Tanggapi Gugatan Sekda ke PTUN: Pemkot Sudah Sesuai Regulasi

Digugat Maman Mauludin ke PTUN Serang, Kabag Hukum Setda Cilegon: Itu Hak yang Bersangkutan

Next Post
Bupati Tangerang Minta Perusahaan Bantu Masyarakat Perbaiki Jalan

Bupati Tangerang Minta Perusahaan Bantu Masyarakat Perbaiki Jalan

TMMD ke-128 Kodim Cilegon Rehab Mushola Al Hidayah Langon

TMMD ke-128 Kodim Cilegon Rehab Mushola Al Hidayah Langon

Hampir 500 Pil Disita, Dua Pengedar Obat Terlarang Ditangkap di Tangerang

Hampir 500 Pil Disita, Dua Pengedar Obat Terlarang Ditangkap di Tangerang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Tinjau Ruang Kelas Rusak di Pontang dan Tirtayasa, Bupati Ratu Zakiyah Janjikan Perbaikan Tahun ini

Tinjau Kelas Rusak di Pontang dan Tirtayasa, Bupati Zakiyah Janjikan Perbaikan Tahun ini

Senin, 27 April 2026 19:05
DPRD Banten Sebut SE Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik Tekan Fiskal Daerah

DPRD Banten Sebut SE Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik Tekan Fiskal Daerah

Senin, 27 April 2026 18:43
Dinsos Kabupaten Sebut Sekolah Rakyat Bakal Dibangun di Jawilan

Dinsos Kabupaten Serang Sebut Sekolah Rakyat Bakal Dibangun di Jawilan

Senin, 27 April 2026 18:35
Pelantikan PKSS Tangsel 2026–2030, Dorong Sinergi Pendidikan dan Penataan SPMB

Pelantikan PKSS Tangsel 2026–2030, Dorong Sinergi Pendidikan dan Penataan SPMB

Senin, 27 April 2026 18:25
BMKG Sebut Musim Kemarau 2026 di Banten Diprediksi Puncaknya Juli-Agustus

BMKG Sebut Musim Kemarau 2026 di Banten Diprediksi Puncaknya Juli-Agustus

Senin, 27 April 2026 18:03
Wali Kota Budi Rustandi Cabut Saham di Bank BJB untuk Genjot Pembangunan Kota Serang

Wali Kota Budi Rustandi Cabut Saham di Bank BJB untuk Genjot Pembangunan Kota Serang

Senin, 27 April 2026 17:56
Tinjau Ruang Kelas Rusak di Pontang dan Tirtayasa, Bupati Ratu Zakiyah Janjikan Perbaikan Tahun ini

Tinjau Kelas Rusak di Pontang dan Tirtayasa, Bupati Zakiyah Janjikan Perbaikan Tahun ini

Senin, 27 April 2026 19:05
DPRD Banten Sebut SE Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik Tekan Fiskal Daerah

DPRD Banten Sebut SE Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik Tekan Fiskal Daerah

Senin, 27 April 2026 18:43
Dinsos Kabupaten Sebut Sekolah Rakyat Bakal Dibangun di Jawilan

Dinsos Kabupaten Serang Sebut Sekolah Rakyat Bakal Dibangun di Jawilan

Senin, 27 April 2026 18:35
Pelantikan PKSS Tangsel 2026–2030, Dorong Sinergi Pendidikan dan Penataan SPMB

Pelantikan PKSS Tangsel 2026–2030, Dorong Sinergi Pendidikan dan Penataan SPMB

Senin, 27 April 2026 18:25
BMKG Sebut Musim Kemarau 2026 di Banten Diprediksi Puncaknya Juli-Agustus

BMKG Sebut Musim Kemarau 2026 di Banten Diprediksi Puncaknya Juli-Agustus

Senin, 27 April 2026 18:03
Wali Kota Budi Rustandi Cabut Saham di Bank BJB untuk Genjot Pembangunan Kota Serang

Wali Kota Budi Rustandi Cabut Saham di Bank BJB untuk Genjot Pembangunan Kota Serang

Senin, 27 April 2026 17:56

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Tinjau Ruang Kelas Rusak di Pontang dan Tirtayasa, Bupati Ratu Zakiyah Janjikan Perbaikan Tahun ini

Tinjau Kelas Rusak di Pontang dan Tirtayasa, Bupati Zakiyah Janjikan Perbaikan Tahun ini

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 27 April 2026 19:05

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah meninjau lokasi gedung kelas SMP Negeri 2 Tirtayasa, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang yang mengalami kerusakan....

DPRD Banten Sebut SE Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik Tekan Fiskal Daerah

DPRD Banten Sebut SE Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik Tekan Fiskal Daerah

by Yusuf Permana
Senin, 27 April 2026 18:43

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Anggota DPRD Banten Budi Prajogo menanggapi soal kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri. SE...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak