slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Fahmi by Fahmi
01-05-2026 07:53:11
in Berita Utama, Hukum
Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Suasana persidangan perkara limbah PT Crown Steel di Pengadilan Negeri Serang.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Serang menerapkan pendekatan hukum progresif dalam penanganan kasus pencemaran lingkungan oleh PT Crown Steel. Perkara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut tidak ditempuh melalui pemidanaan, melainkan menggunakan mekanisme deferred prosecution agreement (DPA).

DPA merupakan instrumen hukum modern yang mulai diterapkan di Indonesia, yakni penyelesaian perkara pidana dengan menunda penuntutan terhadap tersangka atau terdakwa, dengan syarat memenuhi kewajiban tertentu yang disepakati bersama jaksa penuntut umum (JPU). Mekanisme ini diatur dalam sistem peradilan pidana terbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Baca Juga :

Berawal dari Masalah Helm, Dua Pria di Walantaka Menjadi Korban Pengeroyokan

Kasus Percobaan Pencurian Tembaga di PT Perkasa Construction, Satu Pelaku Diamankan Warga

Penggelapan Dana Nasabah Rp653 Juta, Mantan Kasir Perumahan BCA Divonis 3 Tahun Penjara

Warga Pamarayan Didakwa Melakukan Penipuan Umrah Mandiri, Korban Alami Kerugian Rp92 Juta

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang, hakim tunggal Hasanudin menekankan pentingnya pendekatan pemulihan dalam perkara lingkungan. Menurutnya, hal ini sejalan dengan arah pembaruan KUHAP yang mulai menempatkan pemulihan sebagai bagian utama dalam penyelesaian perkara.

“Kalau bisa zero penghukuman, fokus pada pemulihan,” ujar Hasanudin dalam sidang, Kamis.

Sementara itu, ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup, Hasan Nurdin, yang dihadirkan JPU Purkon Rohiyat, mengungkapkan bahwa lahan di kawasan industri telah tercemar limbah berbahaya.

“Tanah sudah tercemar logam-logam dan limbah berbahaya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di kawasan industri Cikande, terdapat sekitar 1.400 meter persegi area terdampak. Di lokasi tersebut masih ditemukan tumpukan limbah B3 dan non-B3, meski sebagian telah dipindahkan ke gudang.

Hasan menjelaskan, proses pemulihan membutuhkan waktu dan tidak dapat dilakukan secara instan. Perusahaan diwajibkan menunjuk konsultan lingkungan serta berkoordinasi dengan KLH. Proses penunjukan konsultan diperkirakan memakan waktu satu hingga tiga bulan, sementara pemulihan berlangsung sekitar enam bulan dengan pengawasan serta laporan rutin.

“Kalau limbah padat relatif lebih mudah, dipilah lalu diangkut,” katanya.

Usai persidangan, JPU Purkon Rohiyat menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari aktivitas produksi PT Crown Steel yang menghasilkan limbah seperti fly ash, bottom ash, refraktori bekas, hingga mill scale. Limbah tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan, melainkan ditumpuk dan dibuang di area terbuka.

“Sebagian limbah seperti steel slag bahkan digunakan untuk urugan di sekitar lokasi,” ujarnya, didampingi JPU lainnya, Engeline Kamea.

Perbuatan tersebut diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2025 tanpa izin pengelolaan maupun persetujuan teknis dari pemerintah. Akibatnya, terjadi pencemaran tanah yang mengandung logam berat seperti arsenik, timbal, dan nikel.

“Atas perbuatannya, PT Crown Steel didakwa melanggar ketentuan pengelolaan limbah B3 serta melakukan pembuangan limbah ke lingkungan tanpa izin hingga menimbulkan pencemaran,” tegas Purkon.


Editor: Mastur Huda

Tags: DPA Kejari Serangkejari seranglimbah b3Pengadilan Negeri Serangpt crown steel
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Rektor UIN Jakarta Perkuat Diplomasi Moderasi Beragama di Forum Internasional Wina Austria

Next Post

Rayakan Hari Bumi 2026, Telkomsel Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Lewat Jaga Bumi Movement

Related Posts

Hukum

Berawal dari Masalah Helm, Dua Pria di Walantaka Menjadi Korban Pengeroyokan

by Fahmi
Rabu, 29 April 2026 08:46

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ikhfan dan Wahyu Eriq menjadi korban pengeroyokan yang terjadi di depan sebuah minimarket di wilayah Citerep, Kecamatan...

Read moreDetails

Kasus Percobaan Pencurian Tembaga di PT Perkasa Construction, Satu Pelaku Diamankan Warga

Penggelapan Dana Nasabah Rp653 Juta, Mantan Kasir Perumahan BCA Divonis 3 Tahun Penjara

Warga Pamarayan Didakwa Melakukan Penipuan Umrah Mandiri, Korban Alami Kerugian Rp92 Juta

Pembunuh Sopir Taksi Online Asal Cikupa Dituntut 18 Tahun 6 Bulan Penjara

Borong Ribuan Liter BBM Pertalite, Dua Warga di Kramatwatu Ditangkap Polisi

Penambang Pasir Ilegal di Mancak Divonis 7 Bulan Penjara

Pengawas Produksi Jadi Otak Pelaku Pencurian Sepatu di Nikomas Gemilang

Guru di Cikande Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Investasi Pembuatan Jersey

12 Mahasiswa Didakwa Bakar dan Rusak Pos Polisi Ciceri Kota Serang

Next Post
Rayakan Hari Bumi 2026, Telkomsel Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Lewat Jaga Bumi Movement

Rayakan Hari Bumi 2026, Telkomsel Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Lewat Jaga Bumi Movement

Warga dan TNI Gotong Royong Bangun Jembatan Perintis Garuda di Pandeglang

Warga dan TNI Gotong Royong Bangun Jembatan Perintis Garuda di Pandeglang

Camat Pulosari Terima Audiensi Komando HAM Terkait Dugaan Pelanggaran Oknum BPD Cilentung

Camat Pulosari Terima Audiensi Komando HAM Terkait Dugaan Pelanggaran Oknum BPD Cilentung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DPRD Banten Soroti PAD yang Belum Optimal dalam 21 Catatan LKPJ Pemprov Banten 2025

DPRD Banten Soroti PAD yang Belum Optimal dalam 21 Catatan LKPJ Pemprov Banten 2025

Jumat, 1 Mei 2026 09:37
Polda Banten Limpahkan Tahap II Kasus Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari Rp39,1 Miliar

Polda Banten Limpahkan Tahap II Kasus Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari Rp39,1 Miliar

Jumat, 1 Mei 2026 09:35
DPRD Banten Berikan 21 Catatan atas LKPJ Pemprov Banten 2025

DPRD Banten Berikan 21 Catatan atas LKPJ Pemprov Banten 2025

Jumat, 1 Mei 2026 08:32
Laporan Keuangan PT Penjaminan Kredit Daerah Banten Per 31 Desember 2025

Laporan Keuangan PT Penjaminan Kredit Daerah Banten Per 31 Desember 2025

Jumat, 1 Mei 2026 08:29
Camat Pulosari Terima Audiensi Komando HAM Terkait Dugaan Pelanggaran Oknum BPD Cilentung

Camat Pulosari Terima Audiensi Komando HAM Terkait Dugaan Pelanggaran Oknum BPD Cilentung

Jumat, 1 Mei 2026 08:28
Warga dan TNI Gotong Royong Bangun Jembatan Perintis Garuda di Pandeglang

Warga dan TNI Gotong Royong Bangun Jembatan Perintis Garuda di Pandeglang

Jumat, 1 Mei 2026 08:01
DPRD Banten Soroti PAD yang Belum Optimal dalam 21 Catatan LKPJ Pemprov Banten 2025

DPRD Banten Soroti PAD yang Belum Optimal dalam 21 Catatan LKPJ Pemprov Banten 2025

Jumat, 1 Mei 2026 09:37
Polda Banten Limpahkan Tahap II Kasus Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari Rp39,1 Miliar

Polda Banten Limpahkan Tahap II Kasus Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari Rp39,1 Miliar

Jumat, 1 Mei 2026 09:35
DPRD Banten Berikan 21 Catatan atas LKPJ Pemprov Banten 2025

DPRD Banten Berikan 21 Catatan atas LKPJ Pemprov Banten 2025

Jumat, 1 Mei 2026 08:32
Laporan Keuangan PT Penjaminan Kredit Daerah Banten Per 31 Desember 2025

Laporan Keuangan PT Penjaminan Kredit Daerah Banten Per 31 Desember 2025

Jumat, 1 Mei 2026 08:29
Camat Pulosari Terima Audiensi Komando HAM Terkait Dugaan Pelanggaran Oknum BPD Cilentung

Camat Pulosari Terima Audiensi Komando HAM Terkait Dugaan Pelanggaran Oknum BPD Cilentung

Jumat, 1 Mei 2026 08:28
Warga dan TNI Gotong Royong Bangun Jembatan Perintis Garuda di Pandeglang

Warga dan TNI Gotong Royong Bangun Jembatan Perintis Garuda di Pandeglang

Jumat, 1 Mei 2026 08:01

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DPRD Banten Soroti PAD yang Belum Optimal dalam 21 Catatan LKPJ Pemprov Banten 2025

DPRD Banten Soroti PAD yang Belum Optimal dalam 21 Catatan LKPJ Pemprov Banten 2025

by Yusuf Permana
Jumat, 1 Mei 2026 09:37

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten menyoroti kinerja keuangan daerah dalam 21 catatan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)...

Polda Banten Limpahkan Tahap II Kasus Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari Rp39,1 Miliar

Polda Banten Limpahkan Tahap II Kasus Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari Rp39,1 Miliar

by Fahmi
Jumat, 1 Mei 2026 09:35

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten melalui penyidik Tipikor Ditreskrimsus menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan akses Pelabuhan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak