SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Serang menerapkan pendekatan hukum progresif dalam penanganan kasus pencemaran lingkungan oleh PT Crown Steel. Perkara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut tidak ditempuh melalui pemidanaan, melainkan menggunakan mekanisme deferred prosecution agreement (DPA).
DPA merupakan instrumen hukum modern yang mulai diterapkan di Indonesia, yakni penyelesaian perkara pidana dengan menunda penuntutan terhadap tersangka atau terdakwa, dengan syarat memenuhi kewajiban tertentu yang disepakati bersama jaksa penuntut umum (JPU). Mekanisme ini diatur dalam sistem peradilan pidana terbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang, hakim tunggal Hasanudin menekankan pentingnya pendekatan pemulihan dalam perkara lingkungan. Menurutnya, hal ini sejalan dengan arah pembaruan KUHAP yang mulai menempatkan pemulihan sebagai bagian utama dalam penyelesaian perkara.
“Kalau bisa zero penghukuman, fokus pada pemulihan,” ujar Hasanudin dalam sidang, Kamis.
Sementara itu, ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup, Hasan Nurdin, yang dihadirkan JPU Purkon Rohiyat, mengungkapkan bahwa lahan di kawasan industri telah tercemar limbah berbahaya.
“Tanah sudah tercemar logam-logam dan limbah berbahaya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di kawasan industri Cikande, terdapat sekitar 1.400 meter persegi area terdampak. Di lokasi tersebut masih ditemukan tumpukan limbah B3 dan non-B3, meski sebagian telah dipindahkan ke gudang.
Hasan menjelaskan, proses pemulihan membutuhkan waktu dan tidak dapat dilakukan secara instan. Perusahaan diwajibkan menunjuk konsultan lingkungan serta berkoordinasi dengan KLH. Proses penunjukan konsultan diperkirakan memakan waktu satu hingga tiga bulan, sementara pemulihan berlangsung sekitar enam bulan dengan pengawasan serta laporan rutin.
“Kalau limbah padat relatif lebih mudah, dipilah lalu diangkut,” katanya.
Usai persidangan, JPU Purkon Rohiyat menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari aktivitas produksi PT Crown Steel yang menghasilkan limbah seperti fly ash, bottom ash, refraktori bekas, hingga mill scale. Limbah tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan, melainkan ditumpuk dan dibuang di area terbuka.
“Sebagian limbah seperti steel slag bahkan digunakan untuk urugan di sekitar lokasi,” ujarnya, didampingi JPU lainnya, Engeline Kamea.
Perbuatan tersebut diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2025 tanpa izin pengelolaan maupun persetujuan teknis dari pemerintah. Akibatnya, terjadi pencemaran tanah yang mengandung logam berat seperti arsenik, timbal, dan nikel.
“Atas perbuatannya, PT Crown Steel didakwa melanggar ketentuan pengelolaan limbah B3 serta melakukan pembuangan limbah ke lingkungan tanpa izin hingga menimbulkan pencemaran,” tegas Purkon.
Editor: Mastur Huda











