SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis Andriyani terdakwa kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online asal Cikupa, Kabupaten Tangerang, Muhammad Subekhan seumur hidup, Senin, 11 Mei 2026. Warga Curug, Kota Serang tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Bony Daniel dalam amar putusannya. Perbuatan terdakwa menurut majelis hakim telah terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menginginkan terdakwa dihukum 18 tahun dan 6 bulan. “Sebagaimana dalam dakwaan kesatu,” kata Bony.
JPU Kejari Serang, Fitriah mengatakan, terdakwa telah menyusun rencana pembunuhan terhadap korban sejak Jumat, 28 November 2025. Ia membeli kawat, memodifikasinya, dan menyiapkan kabel tis. “Terdakwa juga membeli handphone dan kartu SIM baru untuk membuat akun palsu guna memesan kendaraan, serta menyiapkan pelat nomor palsu untuk mengganti identitas mobil yang akan dikuasainya,” katanya.
Pada Sabtu, 29 November 2026, terdakwa memesan taksi online di daerah Tangerang dengan menggunakan akun palsu. Saat korban datang, terdakwa meminta untuk diantar ke Kota Serang.
Setibanya di Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, tepatnya sebelum lampu merah Palima atau tidak jauh dari kawasan UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Kota Serang terdakwa meminta korban menghentikan kendaraan. “Terdakwa kemudian melakukan kekerasan terhadap korban di dalam mobil,” ujarnya.
Setelah korban tidak sadarkan diri, terdakwa memindahkan tubuh korban dan membawa kendaraan tersebut menuju wilayah Pabuaran. Jasad warga Cikupa, Kabupaten Tangerang itu kemudian dibuang di sekitar Jembatan Cimake, Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Sementara kendaraan korban dibawa kabur dan pelat nomornya diganti menggunakan pelat palsu yang telah dipersiapkan sebelumnya. Berdasarkan hasil visum dari RS Bhayangkara Polda Banten, korban meninggal akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan mati lemas. “Perkiraan waktu kematian kurang dari 12 jam sebelum pemeriksaan dilakukan,” ujar Fitriah.
Pasca kejadian tersebut, petugas dari Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap terdakwa di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Sabtu 6 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WIB.
Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir, terdakwa juga,” tuturnya.
Editor : Rostinah











