slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Sidang Gugatan Sekda Cilegon Kembali Digelar, Hakim Soroti Bukti Tergugat

Fahmi by Fahmi
18-05-2026 16:31:56
in Hukum
Sidang Gugatan Sekda Cilegon Kembali Digelar, Hakim Soroti Bukti Tergugat
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID– Sidang gugatan pemberhentian mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin terhadap keputusan Wali Kota Cilegon kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Senin (18/5/2026).

Agenda persidangan kali ini adalah penyerahan tambahan bukti surat dari pihak penggugat maupun tergugat.

Baca Juga :

Dua Saksi Fakta Ungkap Proses Pemberhentian Sekda Cilegon di Sidang PTUN Serang

Sidang Pemberhentian Sekda Cilegon, Wagub Banten Minta Walikota Pahami Administrasi Pemerintahan

Kuasa Hukum Sekda Cilegon Maman Mauludin Sesalkan Pernyataan Wagub Banten soal Gugatan PTUN

Segera Dilantik Sebagai PJ Sekda Cilegon, Aziz Setia Ade Putra Dapat Restu Pemprov Banten

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Novy Dewi Cahyati didampingi hakim anggota Rory Yonaldi. Sementara hakim anggota lainnya, Putri Sukmiani, berhalangan hadir karena sakit.
“Agenda hari ini bukti tambahan, jadi ini batas terakhir, sudah tidak ada bukti lain yang kami terima setelah hari ini,” ujar Novy Dewi Cahyati saat membuka sidang.

Dalam persidangan, majelis hakim sempat menyoroti sejumlah bukti dari pihak tergugat yang disebut tidak memiliki stempel resmi. Perdebatan juga muncul ketika hakim mempertanyakan ada atau tidaknya berita acara maupun notulen saat Wali Kota melakukan konsultasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait rekomendasi pemberhentian Maman Mauludin.

“Kalau foto kan kita tidak tahu apa yang mereka bicarakan, ada tidak buktinya kalau itu terkait rekomendasi,” tanya hakim kepada kuasa hukum tergugat.

Majelis hakim juga mempertanyakan apakah pernah ada pembelaan dari Wali Kota terhadap Maman Mauludin yang telah mengabdi puluhan tahun di pemerintahan sebelum akhirnya diturunkan jabatannya menjadi penelaah atau staf biasa.

Kuasa hukum Wali Kota, Agus dan Agung, dinilai tidak memberikan jawaban secara rinci terkait keberadaan berita acara maupun rekaman konsultasi tersebut. Agung hanya menjelaskan bahwa rekomendasi itu merupakan hasil koordinasi antara Wali Kota dan BKN.

“Itu hasil koordinasi Pak Wali dengan BKN, sehingga keluar rekomendasi. Kalau apa yang ditanyakan Majelis tidak ada,” ujar Agung di persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum Maman Mauludin, Dadang Handayani, mengatakan pihaknya menyerahkan tiga bukti tambahan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) Cilegon Nomor 9 Tahun 2025 dan Perwali Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja perangkat daerah.

Menurut Dadang, kedua Perwali tersebut mempertegas posisi Sekda sebagai koordinator seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.

“Peraturan Wali Kota ini menjadi pedoman pelaksanaan tata kelola pemerintahan berdasarkan uraian tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing OPD,” katanya.

Dadang juga menilai keterangan Kepala BKPSDM yang menyebut tidak perlu berkoordinasi dengan Sekda karena langsung berada di bawah Wali Kota, bertentangan dengan aturan dalam Perwali.

“Nah itu kan, Sekda itu secara ex-officio semestinya dilibatkan. Hampir semua pasal dalam Perwali jabatan Sekda melekat sebagai koordinator OPD,” tuturnya.

Tim hukum lainnya, Peni Yuda, menilai fakta-fakta persidangan semakin memperjelas posisi hukum kliennya dan optimistis terhadap hasil akhir perkara tersebut.

Sidang gugatan pemberhentian Sekda Maman Mauludin terhadap keputusan Wali Kota Cilegon Robinsar ditunda hingga 2 Juni 2026 dengan agenda penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Dadang Handayanisekda cilegonSekda Cilegon diberhentikanSekda Cilegon Maman Mauludinwalikota cilegon robinsar
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Rekam Wajah Baru Kota Serang Lewat Karya Seni, Pemkot Dukung Jambore Sketsa Sketghwalk Vol 2

Next Post

Marhadi Resmi Pimpin Kadin Tangsel, Siapkan Digitalisasi untuk UMKM

Related Posts

Hukum

Dua Saksi Fakta Ungkap Proses Pemberhentian Sekda Cilegon di Sidang PTUN Serang

by Fahmi
Selasa, 12 Mei 2026 08:43

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sidang lanjutan gugatan pemberhhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha...

Read moreDetails

Sidang Pemberhentian Sekda Cilegon, Wagub Banten Minta Walikota Pahami Administrasi Pemerintahan

Kuasa Hukum Sekda Cilegon Maman Mauludin Sesalkan Pernyataan Wagub Banten soal Gugatan PTUN

Segera Dilantik Sebagai PJ Sekda Cilegon, Aziz Setia Ade Putra Dapat Restu Pemprov Banten

DPRD Soroti Rencana Pelantikan PJ Sekda Kota Cilegon, Minta Sesuai Regulasi dan Aturan

Ahli Hukum Tata Negara Untirta Nilai Pemberhentian Maman Maulidin Sebagai Sekda Menyalahi Aturan

Sidang Gugatan Pemberhentian Sekda Cilegon, Tim Kuasa Hukum Maman Mauludin Serahkan 24 Bukti Surat

WFH ASN Setiap Jumat Mulai Berlaku, Pemkot Cilegon Pastikan Layanan Tetap Maksimal

Tak Hanya ASN, PPPK Paruh Waktu di Cilegon Juga Terima THR

Kabar Baik! THR ASN Cilegon Mulai Diproses, OPD Sudah Bisa Ajukan Pencairan

Next Post

Marhadi Resmi Pimpin Kadin Tangsel, Siapkan Digitalisasi untuk UMKM

Setmilpres RI Verifikasi Polda Banten atas Keberhasilan Pengamanan Mudik dan Inovasi Sosial

Bakor PKC Klaim Kabupaten Cilangkahan Sudah Penuhi Seluruh Syarat Pemekaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pemkab Serang Segera Berlakukan Manajemen Talenta

Senin, 18 Mei 2026 18:06

Bakor PKC Sebut Lebak Selatan Kaya Alam, Cilangkahan Bisa Jadi Kabupaten Mandiri

Senin, 18 Mei 2026 18:02

Dinkes Kabupaten Serang Beri Pembinaan Petugas Kesehatan untuk Petakan Sarpras dan Alkes

Senin, 18 Mei 2026 17:40

Bakor PKC Klaim Kabupaten Cilangkahan Sudah Penuhi Seluruh Syarat Pemekaran

Senin, 18 Mei 2026 17:39

Setmilpres RI Verifikasi Polda Banten atas Keberhasilan Pengamanan Mudik dan Inovasi Sosial

Senin, 18 Mei 2026 17:38

Marhadi Resmi Pimpin Kadin Tangsel, Siapkan Digitalisasi untuk UMKM

Senin, 18 Mei 2026 16:54

Pemkab Serang Segera Berlakukan Manajemen Talenta

Senin, 18 Mei 2026 18:06

Bakor PKC Sebut Lebak Selatan Kaya Alam, Cilangkahan Bisa Jadi Kabupaten Mandiri

Senin, 18 Mei 2026 18:02

Dinkes Kabupaten Serang Beri Pembinaan Petugas Kesehatan untuk Petakan Sarpras dan Alkes

Senin, 18 Mei 2026 17:40

Bakor PKC Klaim Kabupaten Cilangkahan Sudah Penuhi Seluruh Syarat Pemekaran

Senin, 18 Mei 2026 17:39

Setmilpres RI Verifikasi Polda Banten atas Keberhasilan Pengamanan Mudik dan Inovasi Sosial

Senin, 18 Mei 2026 17:38

Marhadi Resmi Pimpin Kadin Tangsel, Siapkan Digitalisasi untuk UMKM

Senin, 18 Mei 2026 16:54

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkab Serang Segera Berlakukan Manajemen Talenta

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 18 Mei 2026 18:06

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menargetkan segera memberlakukan manajemen talenta dalam proses pengelolaan sumber daya pegawai. Penerapan sistem...

Bakor PKC Sebut Lebak Selatan Kaya Alam, Cilangkahan Bisa Jadi Kabupaten Mandiri

by Yusuf Permana
Senin, 18 Mei 2026 18:02

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan (Bakor PKC) optimistis calon Kabupaten Cilangkahan mampu berdiri mandiri apabila resmi dimekarkan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak