SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli Oya Masri divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam kasus korupsi anggaran PDAM tahun 2020 senilai Rp 2,2 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Lebak yakni 4 tahun 6 bulan penjara dan dibebani pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.
Sementara, tiga terdakwa lain divonis berbeda-beda. Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sinta Gaberia Pasaribu, mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak, Ade Nurhikmat dan Direktur PT Bintang Lima Perkasa (BLP) Anton Sugiyo Wardoyo dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.
Sedangkan Direktur CV Fakih Mandiri, Fahrullah dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp110 juta.
Kuasa hukum Oya Masri, Acep Saepudin, mengapresiasi putusan majelis hakim yang menurutnya telah membantah sebagian besar tuntutan JPU. “Majelis hakim menyatakan jaksa tidak mampu membuktikan adanya aliran dana (uang korupsi-red) kepada klien kami. Karena itu, klien kami tidak lagi dibebani pengembalian kerugian negara sebagaimana tuntutan sebelumnya,” ujar Acep, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, pertimbangan hakim menunjukkan bahwa dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut tidak terbukti secara kuat di persidangan. Ia juga menyoroti proses audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Lebak.
Acep menilai terdapat sejumlah kejanggalan, termasuk adanya dana penyertaan modal sekitar Rp6,9 miliar yang disebut belum diperiksa secara menyeluruh dalam proses audit yang menjadi dasar perkara.
“Kami akan meminta Bupati Lebak dan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak untuk melakukan audit kembali terhadap sisa dana penyertaan modal sebesar Rp6,9 miliar yang hingga kini belum jelas penggunaannya,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











