SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebuah video yang berisi curahan hati (curhat) seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kopo, Kabupaten Serang berinisial AP mendadak viral di media sosial (medsos).
Video tersebut menjadi perhatian publik karena AP menceritakan anaknya yang menjadi korban kekerasan seksual dan pelaku belum ditangkap.
“Saya memohon keadilan untuk anak saya. Saya belum bisa membawa anak saya pulang karena pelaku masih berkeliaran. Saya takut terjadi apa-apa lagi,” ujarnya dalam video dikutip Kamis 25 Juni 2026.
AP mengatakan, laporan tersebut telah dibuat ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3402/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sebelum ke Jakarta, ia sempat mendatangi Polres Serang untuk melaporkan peristiwa yang dialami anaknya IK (16).
“Pada tanggal kejadian 10 Mei saya mendatangi Polsek Kopo untuk melaporkan, namun diarahkan ke Polres Serang. Dari Polres Serang kemudian diarahkan ke PPA Provinsi Banten hingga akhirnya saya dibantu untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya,” katanya.
Sejak laporan dibuat, AP mengaku belum mendapat perkembangan yang berarti. Ia menceritakan, pasca kejadian tersebut, anaknya kini mengalami gangguan mental.
“Sampai tanggal 22 Mei belum ada respon dan tanggapan sama sekali. Sedangkan kondisi anak saya kena gangguan mental,” tuturnya.
Kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami IK tersebut, bermula dari perkenalan korban dengan terlapor melalui aplikasi WhatsApp pada 23 November 2025. Komunikasi keduanya kemudian berlanjut hingga terjadi pertemuan pada 10 Mei 2026.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, korban disebut diajak berjalan-jalan dan makan bersama sebelum kemudian dibawa ke sebuah hotel di kawasan Tanah Abang, Jakarta. Dalam laporan itu disebutkan korban mengalami dugaan persetubuhan sebanyak empat kali.
Laporan tersebut mencantumkan dugaan tindak pidana cabul sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 473 ayat (2) huruf b.
“Saya memohon keadilan untuk anak saya. Saya belum bisa membawa anak saya pulang karena pelaku masih berkeliaran. Saya takut terjadi apa-apa lagi,” ujarnya.
AP berharap Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Provinsi Banten ikut memberikan pendampingan terhadap korban. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Polda Metro Jaya. “Kasusnya ditangani oleh Polda Metro,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











