JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengupas dugaan suap pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Kota Cilegon. Pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan itu pun diperiksa.
Tidak terkecuali Komite Eksekutif (EXCO) PSSI Yunus Nusi. Dia diperiksa untuk tersangka Dirut PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti.
Yunus tiba di KPK sekira pukul 10.00 WIB. Dia langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai tiga gedung KPK. Saat tiba di KPK, tidak banyak yang mengetahui Yunus memasuki ruang pemeriksaan. Selain memeriksa Yunus, KPK kemarin (7/11) juga memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Cilegon Nana Sulaksana.
”Yang bersangkutan (Yunus) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TDS (Tubagus Dony Sugihmukti-red),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Sebagaimana diketahui, Dony ditengarai sebagai pemberi suap kepada Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi untuk memuluskan perizinan analisa dampak lingkungan (Amdal) pembangunan Transmart.
Febri enggan menjelaskan soal keterkaitan Yunus dalam kasus yang dibongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 23 September lalu tersebut. Hanya, informasi yang dihimpun, pemeriksaan Yunus berkaitan dengan klub sepak bola Cilegon United Football Club (CUFC).
Untuk diketahui, KPK menetapkan Walikota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira sebagai tersangka penerima suap dan Hendry dari swasta sebagai tersangka penerima suap.
Suap itu diduga berasal dari Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Tubagus Donny Sugihmukti, dan legal manager PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Eka Wandoro.
KPK mengamankan uang tunai Rp 1,152 miliar yang terdiri atas Rp 800 juta dari PT Brantas Abipraya (AB) dan Rp 352 juta yang merupakan sisa uang Rp 700 juta yang berasal dari PT KIEC. (JPG/RBG)