SERANG – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara dua tersangka, yakni SM Hartono dan Tri Satriya Santosa dalam kasus dugaan suap pembentukan Bank Banten. Berkas keduanya sudah memasuki tahap kedua atau P21 untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang.
“Hari ini (kemarin-red) penyidik melimpahkan berkas, barang bukti serta tersangka Tri Satriya dan SM Hartono ke penuntut umum (tahap kedua),” kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi Harian Radar Banten, Senin (28/3/2016).
Dikatakan Yuyuk, kedua tersangka akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Serang setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan oleh penuntut umum KPK. “Paling lama dua minggu berkas perkara kedua tersangka sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan,” jelasnya.
Dari tiga tersangka, berkas perkara Ricky sudah masuk tahap kedua lebih dulu pada 28 Januari lalu dan sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang sejak Februari 2016. Sementara, berkas perkara Hartono dan Tri Satriya baru bisa dirampungkan sebelum masa tahanan keduanya habis akhir Maret ini. “Masa tahanan kedua tersangka ini habis akhir Maret, alhamdulillah, penyidik bisa merampungkannya tepat waktu,” ungkap Yuyuk.
Yuyuk melanjutkan, KPK akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait terutama dengan PN Serang. “Persidangan dilakukan di Serang dengan harapan proses hukumnya lebih cepat dibandingkan di Jakarta seperti halnya persidangan tersangka Ricky yang saat ini sedang berjalan,” katanya.
Terkait calon tersangka baru, Yuyuk mengaku kewenangan penyidik KPK dalam membongkar kasus suap pembentukan Bank Banten. “Ya, kita tunggu saja, fakta persidangan Ricky muncul sejumlah nama yang diduga terlibat. Jika penyidik memiliki minimal dua alat bukti, tentu saja akan ada tersangka baru yang ditetapkan KPK,” tegasnya.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menambahkan, dengan rampungnya berkas perkara Hartono dan Tri Satriya, penyidik KPK bisa fokus mengembangkan kasus ini pada pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat. “Kasus ini bisa saja tidak hanya berhenti pada ketiga tersangka, itu yang akan dikembangkan penyidik,” katanya. (RB/mg-12/alt/dwi)








