SERANG – Walikota Serang Tb Haerul Jaman membebaskan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Serang untuk mencalonkan diri pada pilkada Kota Serang tahun depan. Namun, para ASN itu diminta untuk tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik.
Hingga kemarin, Jaman mengaku tak ada satupun ASN di Pemkot yang meminta izin kepadanya untuk maju pada pilkada nanti. “Siapapun mempunyai hak, termasuk ASN. Tapi, ada regulasi dan tahapan yang harus ditempuh,” ujar Jaman, Selasa (30/5).
Diketahui, saat ini ada dua ASN yang berniat maju pada pilkada nanti. Yakni, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Serang Syafrudin yang sudah mengembalikan formulir di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN) serta Sub Bagian Bina Keagamaan Bagian Kesejahteraan Pemkot Serang Lukman Hakim yang juga sudah mengembalikan formulir ke PKB.
Kata dia, apabila ada yang meminta izin, ia tak mungkin menahan bahkan melarang. Apalagi itu adalah keputusan ASN yang bersangkutan terkait jenjang karir dan politiknya.
Namun, lantaran tahapan pilkada masih lama, ia mengingatkan ASN untuk tidak lupa diri dan mengikuti aturan yang berlaku. “Tentu harus cerdas dan memahami,” tegasnya.
Meskipun saat ini suasana pilkada sudah terbangun lantaran sejumlah partai politik (parpol) membuka penjaringan, tapi para ASN ini harus ingat bahwa mereka masih bertugas dan menjabat. Selama masih menjadi ASN, mereka diminta untuk melaksanakan tugas dengan baik. “Jangan sampai ada tujuan ikut pilkada jadi menyita waktu kerja dan kinerja jadi kendor,” tandas politikus Golkar itu.
Saat ini, tambahnya, para ASN harus fokus pada tugas pokok dan fungsi masing-masing. Saat jam kerja, para ASN ini diharuskan tetap bekerja. Sedangkan urusan yang terkait pilkada dapat dilakukan di luar jam kerja. “Tidak boleh waktu bertugas justru dimanfaatkan untuk kegiatan pilkada,” tegasnya.
Kepala DLHD Kota Serang Syafrudin mengaku selalu menomorsatukan pekerjaannya sebagai ASN. Setiap hari, apabila tak ada undangan, ia dipastikan berada di kantor. “Kalau untuk urusan pilkada, tidak pernah di jam kantor,” tegasnya. Bahkan, pengembalian formulir ke PAN Senin (29/5) kemarin juga dilakukan sore hari setelah pulang jam kerja. (Rostina/Radar Banten)










