slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dinilai Terbukti Suap Iman Ariyadi, Dirut PT KIEC Divonis 3 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
24-02-2018 11:07:06
in Berita Utama, Hukum
Dinilai Terbukti Suap Iman Ariyadi, Dirut PT KIEC Divonis 3 Tahun Penjara

Dirut nonaktif PT KIEC Tubagus Dony Sugihmukti seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Jumat (23/2). Dony divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap pembangunan Mal Transmart Cilegon.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti diganjar pidana tiga tahun penjara. Dony dinilai terbukti bersalah menyuap Walikota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi untuk memperoleh rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pembangunan Mal Transmart.

Dony juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. “Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” ucap ketua majelis hakim Efiyanto di Pengadilan Tipikor Serang, Jumat (23/2).

Baca Juga :

Iman Ariyadi Pertimbangkan Ajukan PK

Inkracht, Iman Ariyadi Dieksekusi

KPK Ajukan Kasasi, Iman Ariyadi Menerima

Terkait Langkah Kasasi, KPK Tunggu Sikap Iman Ariyadi

Sementara, dua terdakwa lain ialah Manajer Legal PT KIEC Eka Wandoro Dahlan dan Project Manager PT Brantas Abipraya (BA) Bayu Dwinanto Utomo, masing-masing divonis selama satu tahun dan delapan bulan penjara. Keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Perbuatan ketiga terdakwa dinilai telah terbukti memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama. “Memerintahkan agar terdakwa Tubagus Dony Sugihmukti tetap berada dalam tahanan,” ucap Efiyanto dalam sidang yang dihadiri oleh penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferdian Adi Nugroho.

Putusan pidana itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Dony, sebelumnya, dituntut pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan, Eka dan Bayu dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Putusan itu dijatuhkan setelah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, ketiga terdakwa bersikap sopan di persidangan. Khusus Eka dan Bayu keduanya dianggap sebagai justice collaborator (JC) yang membantu penyidik dalam mengungkap kasus tersebut. “Terdakwa bekerja sama sebagai justice collaborator atau JC berdasarkan surat pimpinan KPK,” kata Efiyanto.

Diungkapkan majelis hakim, penyuapan itu bermula ketika PT BA mengurus perizinan pembangunan Mal Transmart kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon. Kepala DPMPTSP Kota Cilegon Akhmad Dita Prawira melaporkan permohonan itu kepada Iman Ariyadi.

Iman Ariyadi kemudian memerintahkan Akhmad Dita untuk menawarkan sponsorship sebesar Rp2,5 miliar sebagai kompensasi pengurusan perizinan tersebut. “Akhmad Dita Prawira menyampaikan penawaran sponsorship pengurusan perizinan tersebut kepada Eka Wandoro Dahlan dan Bayu Dwinanto Utomo,” beber Efiyanto.

Hampir bersamaan, permintaan uang senilai Rp2,5 miliar itu juga disampaikan pengurus Golkar Cilegon Hendri. Atas permintaan itu, Bayu melaporkan kepada Direksi PT KIEC. Saat itu Dony meminta pelaksanaan proyek dilaksanakan sesuai kontrak.

Pada 14 Juli 2017, PT KIEC melakukan groundbreaking pembangunan Mal Transmart. Iman Ariyadi, Tubagus Dony Sugihmukti, jajaran manajemen PT BA dan PT TRI, serta dinas terkait hadir. Namun, PT BA tidak bisa melakukan pembangunan lantaran terkendala proses perizinan dan pengurusan amdal.

Pada 25 Juli 2017, Hendri kembali menelepon Bayu Dwinanto Utomo. Hendri menyampaikan nilai Rp2,5 miliar itu dapat dinegosiasikan. Permintaan uang itu disampaikan oleh terdakwa Bayu kepada atasannya di PT BA.

Lantaran proyek pembangunan terhenti selama dua bulan, pada 5 September 2017, Herman Susilo dari PT TRI bersama Dony, dan Priyo Budiyanto, Bayu menghadap Iman di kantor Walikota Cilegon. Dalam pertemuan itu, Iman menyarankan agar berkoordinasi dengan instansi terkait dalam mengurus perizinan.

Seusai pertemuan itu, diadakan pertemuan di restoran Hotel The Royale Krakatau dengan dihadiri Bayu mewakili PT BA, Herman mewakili PT TRI, dan Priyo Budiyanto, Eka Wandoro mewakili PT KIEC, dan Akhmad Dita Prawira serta Hendri. Pertemuan tersebut menyekapati pemberian uang Rp1,5 miliar dari Rp2,5 miliar melalui mekanisme sponsorship ke Cilegon United (CU).

Dony kemudian menerima telepon dari Iman Ariyadi melalui ponsel ajudannya Firman. Iman Ariyadi meminta Dony menemuinya. Pada 15 September 2016, Dony menemui Iman di kediamannya. Saat itu, Iman menyampaikan bahwa CU membutuhkan dana cukup besar. Oleh sebab itu, Iman Ariyadi meminta PT KIEC memberikan Rp1,5 miliar ke CU.

Setelah pertemuan tersebut, Dony memerintahkan Eka untuk bertemu dengan CEO CU Yudhi Aprianto di Birdie Cafe untuk membicarakan sponsorship dan proposal. Di hari yang sama, Eka menyerahkan proposal kepada Dony.

Dony kemudian menandatangani nota dinas kepada Direktur Keuangan dan SDM PT KIEC Ani S. Handayani dan Direktur Operasi dan Comercial Priyo Budiyanto yang berisikan sponsorship Rp700 juta.

Pemberian uang tersebut diyakini sebagai suap untuk rekomendasi amdal bukan atas dasar murni sponsorship. Hal tersebut telah sesuai dengan fakta di persidangan yang saling berkaitan. Terlebih, proses pembangunan Mal Transmart sempat terhenti karena rekomendasi amdal yang belum keluar. “Sudah diatur pemberian uang tersebut dengan mekanismse sponsorship,” kata Efiyanto.

Pada 19 September 2017, Direktur Keuangan dan SDM PT KIEC Ani S Handayani mengeluarkan disposisi untuk pengiriman uang ke rekening milik CU sebesar Rp700 juta. Yudhi Aprianto kemudian menggunakan Rp361 juta untuk kebutuhan CU menjalani pertandingan Liga Dua di Jogjakarta.

Lalu pada 22 September 2017, PT BA mentransfer uang Rp800 juta ke rekening CU. Yudhi kemudian memerintahkan stafnya untuk mengambil seluruhnya uang di dalam rekening CU. Total uang sisa yang akan diberikan kepada Iman tersebut berjumlah Rp1.152.100.000. Sisa uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada Iman Ariyadi, tetapi KPK lebih dahulu melakukan operasi tangkap tangan (OTT). “Jelas bahwa sisa uang tersebut digunakan untuk di luar kebutuhan CU FC,” kata Epiyanto.

Menanggapi vonis tersebut, Eka dan Bayu menyatakan menerima. Sementara, Dony menyatakan pikir-pikir. Begitu juga JPU KPK Ferdian yang menyatakan pikir-pikir. “Diberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir,” tutur Epiyanto. (Merwanda/RBG)

Tags: OTT DPM-PTSP Kota Cilegon
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Setubuhi Gadis Kembar, Dukun Diciduk Polisi

Next Post

Bahagia walau Gagal Gemuk

Related Posts

Terkait Langkah Kasasi, KPK Tunggu Sikap Iman Ariyadi
Berita Utama

Iman Ariyadi Pertimbangkan Ajukan PK

by Redaksi
Selasa, 23 Juli 2019 11:06

SERANG- Vonis banding mantan walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi masih dipelajari oleh pihak keluarga. Soalnya, terpidana enam tahun kasus suap...

Read moreDetails

Inkracht, Iman Ariyadi Dieksekusi

KPK Ajukan Kasasi, Iman Ariyadi Menerima

Terkait Langkah Kasasi, KPK Tunggu Sikap Iman Ariyadi

Pengadilan Tinggi Banten Kuatkan Hukuman Iman Ariyadi

Akhmad Dita Prawira dan Hendri Resmi Terpidana

Dugaan Suap Mal Transmart Cilegon: Iman dan KPK Banding

Jajaran Pemkot Cilegon Prihatinkan Kasus Iman

Walikota Cilegon Nonaktif Divonis Enam Tahun Penjara

Sidang Dugaan Suap Izin Amdal: Menangis, Hendri Minta Diringankan Hukuman

Next Post
Rasanya Kita Yang Besarkan HTI

Bahagia walau Gagal Gemuk

Gerindra Banten Deklarasikan Prabowo Subianto Jadi Calon Presiden

Gerindra Banten Deklarasikan Prabowo Subianto Jadi Calon Presiden

RSUD Berkah Pandeglang Beli Obat Generik Rp 11 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pertamina Perkuat Indonesia dalam Peta Motorsport Global Lewat Internasional GT World Challenge Asia 2026

Pertamina Perkuat Indonesia di Peta Motorsport Global Lewat Internasional GT World Challenge Asia 2026

Senin, 4 Mei 2026 18:39
Dugaan Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie, Satgas PTSL Terima Uang Rp 80 Juta

Dugaan Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie, Satgas PTSL Terima Uang Rp 80 Juta

Senin, 4 Mei 2026 17:42
Dindik Banten Siapkan Pra-SPMB, Pendaftaran Siswa Baru Dimulai 10 Juni

Dindik Banten Siapkan Pra-SPMB, Pendaftaran Siswa Baru Dimulai 10 Juni

Senin, 4 Mei 2026 17:32
Puluhan Mahasiswa Pandeglang Demo ke Pemprov Banten saat Hardiknas, Soroti Putus Sekolah

Puluhan Mahasiswa Pandeglang Demo ke Pemprov Banten saat Hardiknas, Soroti Putus Sekolah

Senin, 4 Mei 2026 17:24
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tangerang

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tangerang

Senin, 4 Mei 2026 17:15
Tanpa Tipping Fee, Proyek PSEL Tangsel Siap Dimulai Tahun Ini

Tanpa Tipping Fee, Proyek PSEL Tangsel Siap Dimulai Tahun Ini

Senin, 4 Mei 2026 17:07
Pertamina Perkuat Indonesia dalam Peta Motorsport Global Lewat Internasional GT World Challenge Asia 2026

Pertamina Perkuat Indonesia di Peta Motorsport Global Lewat Internasional GT World Challenge Asia 2026

Senin, 4 Mei 2026 18:39
Dugaan Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie, Satgas PTSL Terima Uang Rp 80 Juta

Dugaan Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie, Satgas PTSL Terima Uang Rp 80 Juta

Senin, 4 Mei 2026 17:42
Dindik Banten Siapkan Pra-SPMB, Pendaftaran Siswa Baru Dimulai 10 Juni

Dindik Banten Siapkan Pra-SPMB, Pendaftaran Siswa Baru Dimulai 10 Juni

Senin, 4 Mei 2026 17:32
Puluhan Mahasiswa Pandeglang Demo ke Pemprov Banten saat Hardiknas, Soroti Putus Sekolah

Puluhan Mahasiswa Pandeglang Demo ke Pemprov Banten saat Hardiknas, Soroti Putus Sekolah

Senin, 4 Mei 2026 17:24
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tangerang

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tangerang

Senin, 4 Mei 2026 17:15
Tanpa Tipping Fee, Proyek PSEL Tangsel Siap Dimulai Tahun Ini

Tanpa Tipping Fee, Proyek PSEL Tangsel Siap Dimulai Tahun Ini

Senin, 4 Mei 2026 17:07

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pertamina Perkuat Indonesia dalam Peta Motorsport Global Lewat Internasional GT World Challenge Asia 2026

Pertamina Perkuat Indonesia di Peta Motorsport Global Lewat Internasional GT World Challenge Asia 2026

by Agung S Pambudi
Senin, 4 Mei 2026 18:39

MANDALIKA,RADARBANTEN.CO.ID–PT Pertamina (Persero) terus memperkuat peran Indonesia dalam ekosistem motorsport global melalui dukungannya di internasional GT World Challenge Asia 2026...

Dugaan Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie, Satgas PTSL Terima Uang Rp 80 Juta

Dugaan Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie, Satgas PTSL Terima Uang Rp 80 Juta

by Fahmi
Senin, 4 Mei 2026 17:42

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Anggota Satgas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Iman Nugraha disebut menerima...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak