SERANG – Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) sebagai lembaga pemantau Pemilu 2019 merilis temuan awal potensi pelanggaran pemilu di Banten.
Menurut Koordinator JRDP Nana Subana, potensi pelanggaran pemilu yang melibatkan ASN di Banten cukup tinggi.
Potensi pelanggaran, antara lain, upaya mobilisasi ASN oleh peserta pemilu, adanya kebijakan yang menguntungkan kelompok politik tertentu, hingga penggunaan APBD untuk pencalonan pihak tertentu.
“Pantauan kami sementara ini, tercatat ada 14 caleg DPR RI dan 3 calon DPD RI dapil Banten yang memiliki keterkaitan dengan kepala daerah atau pejabat di instansi pemerintahan daerah. Ini menjadi potensi terjadinya mobilisasi ASN dalam Pemilu 2019,” kata Nana saat ekspos temuan dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2019 di Kota Serang, Selasa (29/1).
Nana mengungkapkan, banyaknya peserta pemilu yang memiliki afiliasi dengan kepala daerah atau pejabat daerah, menjadi perhatian khusus JRDP. “Kajian kami saat ini baru di level caleg DPR RI dan DPD RI. Belum termasuk caleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota,” jelasnya.
Selain melakukan penelusuran data terhadap peserta Pemilu 2019 yang memiliki afiliasi dengan kepala daerah dan pejabat daerah, JRDP juga menelusuri ASN yang terlibat politik praktis dengan menjadi tim sukses atau relawan calon presiden dan wakil presiden.
“UU Pemilu, Pasal 280 ayat 2 huruf F telah dengan tegas menyebutkan bahwa ASN dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye. Kemudian UU tentang ASN juga melarang ASN untuk terlibat dalam politik praktis. Namun kasus keterlibatan ASN berpolitik justru selalu terjadi setiap gelaran pilkada maupun pemilu,” tegasnya. (Deni S/Aas)
BACA selengkapnya di koran Radar Banten atau versi digital di epaper.radarbanten.co.id. Saksikan juga di Banten Raya TV pada program SELAMAT PAGI BANTEN (07.00 WIB), BANTEN SIANG (13.00 WIB), BANTEN PETANG (17.00 WIB) dan BANTEN MALAM (21.00 WIB) di channel 50 UHF/702 MHz, atau melalui streaming www.barayatv.com/live.










