CILEGON – Warga yang hendak membuat dokumen kependudukan seperti kartu tanda penduduk (KTP) elektronik maupun kartu keluarga (KK) kini tidak perlu lagi harus mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW, serta kelurahan. Masyarakat kini tinggal langsung datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) dengan membawa syarat umum lain.
Kepala DKCS Kota Cilegon Hayati Nufus menjelaskan, prosedur baru itu merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. “Tahun ini mulai efektif diterapkan,” ujar Nufus, Minggu (11/8).
Menurut Nufus, kebijakan itu dibuat untuk mempermudah dan mempersingkat prosedur layanan pembuatan identitas kependidikan, sehingga masyarakat tidak lagi merasa ribet atau capek untuk mengurus dokumen-dokumen tersebut.
Kata Nufus, selama ini masyarakat kerap enggan mengurus dokumen kependudukan karena prosedur yang harus dilalui masyarakat banyak. “Dulu harus ada pengantar dari RT terus kelurahan, alasannya warga nunggu RT yang kerja atau aktifitas apa, karena RT kan gak ada kantornya,” papar Nufus.
Menurutnya, kebijakan baru ini sempat mendapatkan keluhan dari RT dan RW karena dinilai akan menimbulkan kesulitan dalam hal pengawasan terhadap masyarakat. Namun, persoalan itu sudah disikapi dengan distribusi informasi data kependudukan dari DKCS melalui operator kecamatan, dan dilanjutkan ke seluruh RT RW yang bersangkutan.
Agar kebijakan baru itu berjalan efektif, Nufus mengaku sudah mensosialisasikan hal itu ke seluruh RT dan RW di Kota Cilegon. Diharapkan informasi itu disebarluaskan ke masyarkat di masing-masing RT dan RW.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada DKCS Kota Cilegon Abdullah menjelaskan, selain mempersingkat prosedur, kebijakan baru itu pun bisa mengefesiensikan penggunaan kertas serta waktu pembuatan dokumen kependudukan.
Ia mencontohkan, di aturan yang lama, KK harus dibuat dalam empat rangkap, satu untuk masyarakat, satu untuk kelurahan, satu untuk kecamatan, dan satu untuk kantor DKCS, dengan aturan baru tidak lagi, karena kini KK telah dilengkapi dengan tanda tangan elektronik berupa kode batang.
Kode batang ini berfungsi sebagai identifikasi apakah KK tersebut asli atau tidak. “Nanti kan datanya sudah ada semua di sistem,” ujar Abdullah.
Diakui Abdullah masih ada sejumlah masyarakat yang belum mengetahui kebijakan baru tersebut, karena itu selain mendekatkan pelayanan perekaman data kependudukan ke masyarakat, pihaknya pun terus melakukan sosialisasi.
“Sekarang kan setiap kecamatan kita tempatkan alat perekam, jadi untuk perekamannya enggak harus datang ke kantor Dukcapil,” paparnya. (bam/ibm/ags)