Tersangka Dugaan Korupsi APBDes Rp2,6 Miliar
SERANG-Eks Kepala Desa (Kades) Telaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang Habibullah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Serang Kota, Selasa (5/10). Penahanan Habibullah dilakukan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi APBDes Telaga 2019-2020 senilai Rp2,6 miliar.
“Dilakukan penahan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Serang Kota, nanti kami akan perpanjang masa penahanan apabila proses penyidikannya belum selesai,” ungkap Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak, Rabu (6/10).
Sebelumnya, Habibullah dipanggil penyidik sebagai saksi pada Selasa (5/10). Usai diperiksa selama enam jam, Habibullah ditetapkan sebagai tersangka. “Kemarin kami periksa sebagai saksi belum sebagai tersangka,” ujar Freddy.
Habibullah disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang yang sama. “Ancaman pidana di atas lima tahun penjara,” kata Freddy.
Menurut Freddy, alasan penahanan tersebut lantaran Habibullah dianggap bersikap tidak kooperatif. Soalnya, Habibullah pernah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. “Sebelumnya memang sudah kami layangkan surat panggilan sebanyak tiga kali secara patut, tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan,” ungkap Freddy.











