Selain itu, sambung Freddy, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Serang pada perkara itu negara dirugikan Rp493 juta. “Hampir Rp500 juta kerugian negaranya,” ujar Freddy didampingi Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra.
Dijelaskan Freddy, modus korupsi yang dilakukan adalah kegiatan fiktif pembangunan gorong-gorong dan pembangunan empat tembok penahan tanah (TPT) di Kampung Pasir, Kampung Cadas, Kampung Baru dan Kampung Ciluhur. “Seharusnya ada lima TPT, tetapi yang dibangun cuma satu,” ujar Freddy.
Habibullah juga diduga mengambil uang kas desa untuk membayar utang pribadinya. “Untuk kerugian negara belum ada pengembalian, uangnya (yang dikorupsi-red) untuk membayar utang (Habibullah kepada orang lain-red), ” ucap Freddy.
Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra mengaku sudah memeriksa 24 orang saksi. “Kebanyakan berasal aparatur desa, dari pengusaha juga ada,” kata pria yang akrab disapa Anto ini.
Anto tidak menepis adanya kemungkinan tersangka lain dalam perkara tersebut. “Nanti kita lihat faktanya, perkara tipikor tentu tidak dilakukan sendiri,” tutur pria berdarah Minang ini. (fam/nda)











