SERANG – Plt Sekda Banten Muhtarom dipanggil JPU Kejati Banten terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Banten dan pondok pesantren (ponpes) tahun 2018 dan 2020 senilai Rp183 miliar.
Muhtarom diminta hadir untuk memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Serang, pada Senin (18/10).
“Yang bersangkutan kami panggil untuk sidang hari ini,” ujar JPU Kejati Banten M Yusuf Putra kepada Radar Banten, Senin (18/10) pagi.
Yusuf mengaku belum mendapat konfirmasi mengenai kehadiran pria yang menjabat Kepala Inspektorat Provinsi Banten tersebut.
“Belum ada konfirmasinya,” ungkap Yusuf.
Sebelum Muhtarom, sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemprov Banten telah dipanggil dan memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Serang. Mereka, dua mantan Sekda Banten Ratna Soeharta dan Al Muktabar, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten Hudaya Latuconsina, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten dan saksi lainnya. (Fahmi Sa’i)











