Mali membenarkan pemeriksaan terhadap Mahdani terkait kapasitasnya sebagai tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Banten. Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Adpem) tahun 2016 – 2020 itu diperiksa karena mengetahui penganggaran dana Bosda dan Bosnas 2019.
“Iya betul diperiksa sebagai TAPD, kami ingin mengetahui penganggaran dana Bosda dan Bosnas kan dibahas di TAPD,” kata Mali.
Mali mengakui, pada Selasa pagi kemarin pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat Pemprov Banten. Namun, satu pejabat lagi berhalangan hadir karena meminta penundaan pemeriksaan. “Kami panggil dua orang yang datang satu, satu lagi berhalangan hadir. Kami akan memanggil ulang nanti. Untuk namanya saya lupa,” ungkap Mali.
Sebelum memeriksa Mahdani, penyelidik pada Selasa (12/10) lalu telah memeriksa Kabiro Hukum Setda Provinsi Banten Agus Mintono. Pemeriksaan terhadap Agus berkaitan tupoksinya sebagai Kabiro Hukum Setda Provinsi Banten. Ada beberapa tupoksi Agus terkait dana BOS. Pertama, Agus selaku Kabiro Hukum Setda Provinsi Banten pernah merumuskan, pengkajian dan tentang produk hukum.
Produk hukum yang dimaksud adalah Pergub Banten Nomor 31 tahun 2018 tentang Pendidikan Gratis dan Pergub Nomor 50 tahun 2018 Pedoman Pelaksanaan APBD 2019. Dalam Pergub berisi tentang dana Bosda dari Pemprov Banten. Kemudian, Agus pernah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 903/Kep.128-Huk/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur tentang Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggara Dana BOS. “Untuk tupoksinya (Agus-red) ada di materi pemeriksaan, tidak bisa saya sampaikan,” ungkap Mali.