Dijelaskan Rahmatullah, dalam perkara tersebut kerugian negara tidak ada lagi. Sebab, sudah ada pengembalian dari kliennya sebesar Rp100 juta dan dua buah sertifikat tanah senilai Rp2 miliar. “Sehingga pertanggungjawaban PT RAM mengembalikan kelebihan pembayaran bukanlah termasuk tindak pidana korupsi karena telah sesuai dengan SE LKPP Nomor 3 Tahun 2020,” ungkap dosen hukum tersebut.
Oleh karena Wahyudin tidak terbukti bersalah maka sudah sepantasnya ia dibebaskan dari dakwaan penuntut umum. “Membebaskan terdakwa Wahyudin Firdaus dari segala dakwaan dan tuntutan hukum,” ujar Rahmatullah dalam amar pembelaannya.
Kuasa hukum Agus Suryadinata, Dedy Yulfris dalam pembelaannya juga menyatakan kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut. Menurut Dedy, berdasarkan fakta persidangan kliennya tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan penuntut umum. “Bahwa saudara penuntut umum telah melakukan kesalahan dengan terdakwa di muka persidangan karena berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terdakwa tidak melakukan perbuatan seperti yang dimaksudkan penuntut umum,” kata Dedy.
Dijelaskan Dedy, tidak ada ahli, saksi maupun alat bukti yang secara nyata telah menyatakan kliennya bersalah melanggar pasal yang disangkakan penuntut umum. “Bahwa dari semua unsur yang didakwakan penuntut umum tidak terbukti maka terdakwa Agus Suryadinata harus dibebaskan dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum,” tutur Dedy. (fam/air)











