“Pada 24 Juli, Hartanto kembali melakukan pertemuan dengan terdakwa dan sejumlah stafnya di sebuah rumah makan di wilayah Pulomerak, Kota Cilegon. Pada pertemuan itu terdakwa kembali menegaskan jika Hartanto belum melunasi uang Rp250 juta, maka Hartanto tidak dapat mengelola parkir,” kata Novalinda.
Pada 24 Juli 2020 Uteng dan Hartanto kembali melakukan pertemuan di Rumah Makan Bunda Sofi di daerah Pulomerak, Kota Cilegon. Dalam pertemuan tersebut, Uteng meminta kepada Hartanto untuk melunasi sisa uang seperti komitmen awal. “Hartanto memberikan Rp50 juta (kepada terdakwa-red),” ujar Novalinda.
Setelah memberikan uang dengan total Rp130 juta, Hartanto sempat meminta kepada Uteng untuk mengelola parkir di eks Terminal Angkot Pasar Kranggot. Akan tetapi, Uteng menolaknya karena Hartanto belum melunasi uang sesuai yang sudah disepakati. “Karena belum lunas, terdakwa menolak memberikan ijin pengelolaan parkir,” kata Novalinda.
Setelah kesepakatan dengan Hartanto urung terjadi, Uteng bertemu dengan pengusaha bernama Mohammad Faozi Santoso selaku Direktur PT DAMJ. Dalam pertemuan itu, Uteng kembali menawarkan beberapa lokasi lahan parkir. Lahan parkir yang ditawarkan Uteng, ruko di dekat masjid agung, Pasar Kranggot, RSUD, ASDP dan yang lainnya.
Dari lokasi yang ditawarkan, Uteng mematok paling murah Rp150 juta dan paling besar Rp600 juta. “Terdakwa menawarkan secara langsung kepada M Faozi Santoso jika ingin mengelola parkir di eks Terminal Pasar Kranggot harus menyerahkan uang Rp600 juta,” kata Novalinda.










