Namun, korban justeru berlari masuk dalam kamar sembari berteriak maling. Panik, Beni bergegas mengejar korban ke dalam kamar. Dia berusaha membungkam mulut korban menggunakan telapak tangannya. Tetapi, korban memberontak dan menggigit jari telunjuk kanan Beni. “Terdakwa semakin panik dan merasa terancam secara spontan mencekik leher korban, dengan menggunakan tangan kiri dan kanannya hingga korban tidak bernafas, dan dari mulut korban mengeluarkan busa atau cairan,” beber JPU pada persidangan yang dihadiri oleh terdakwa dan kuasa hukumnya Shanty Wildaniyah.
Melihat korban tak bernyawa, Beni menutupi wajahnya dengan bantal. Untuk menutupi kejahatannya, Beni merekayasa kematian korban. Dia mengambil tambang dan mengikatkannya ke atap dapur. “Agar warga ataupun polisi yang menemukan korban setelah kejadian melihat akan beranggapan pelakunya masuk dari atap rumah,” ungkap JPU.
Setelah menutupi kejahatannya, Beni mengambil barang barang milik korban. Di antaranya, motor Yamaha Mio Sporty bernopol A 5738 TK, helm, tabung gas LPG 3 kilogram, ponsel, jam tangan, dan dompet berisi KTP, SIM C, ATM BCA, ATM BRI, STNK motor milik korban.
“Terdakwa langsung keluar dari kontrakan korban, dengan membawa semua barang-barang milik korban tersebut ke kontrakan terdakwa di Sempu Seroja, Kota Serang menyembunyikan barang korban,” kata JPU.
Kejahatan yang dilakukan Beni oleh JPU dinilai telah melanggar Pasal 339 KUH Pidana. Usai pembacaan dakwaan, Beni tidak mengajukan keberatan. “Minggu depan saksi,” tutur Shanti Wildaniyah usai persidangan. (rbnn/nda)