SERANG-Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten mendorong pemahaman tentang pajak di kalangan pengusaha. Hal itu dilakukan dalam rangka mendorong pengusaha menyukseskan penerimaan pajak 2022.
Demikian terungkap, saat Wakil Ketua Umum Bidang Real Estate dan Perumahan Kadin Provinsi Banten, Andri Hermawan bertemu dengan Kepala Kantor Wilayah DJP Banten, Dionysius Lucas Hendrawan, di Gedung Kanwil DJP Banten, Kota Serang, Rabu (9/2).
“Kunjungan perdana KADIN Banten ini sebagai langkah awal meningkatkan pemahaman pada pelaku usaha mengenai pajak secara berkelanjutan,” ujar Andi.
Kata Andri, kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka menjalin sinergi untuk bahu membahu menyukseskan penerimaan pajak tahun 2022. “Pengusaha punya kewajiban menyukseskan penerimaan pajak. Dimulai dari pemahaman pengusaha mengenai pajak,” katanya.
Andri menjelaskan, kerjasama yang harmonis antara kedua institusi juga merupakan sebagai cara untuk mengampanyekan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dan SPT Tahunan. “Kadin juga memberikan apresiasi kepada Kanwil DJP Banten beserta seluruh jajaran yang telah memberikan edukasi serta pelayanan terbaik kepada seluruh anggota Kadin di Provinsi Banten selama ini,” tuturnya.
Kepala Kanwil DJP Banten Dionysius Lucas Hendrawan, menyebutkan para petugas pajak memiliki pengetahuan mumpuni, serta pelayanan yang ramah, telah memberikan kesan positif bagi anggota Kadin. “Menjadi tugas kami memberikan layanan bagi wajib pajak dalam hal ini anggota Kadin,” katanya.
“Langkah berikutnya akan dilakukan berbagai kegiatan bersama, dalam rangka meningkatkan pemahaman lebih mendalam semua anggota Kadin Provinsi Banten tentang perpajakan,” bebernya. (fdr/nda)











