“Kami sudah menyampaikan sikap banding ke Pengadilan Negeri Serang pada hari Senin (14/3/2022) kemarin kalau tidak salah,” ungkap Jonitrianto.
Kasus korupsi di badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Serang itu berawal pada 2012 lalu. Ketika itu, Neneng bekerja sebagai teller mempunyai tugas melayani nasabah untuk menabung di PT LKM Ciomas. Setiap nasabah Neneng layani dengan memberikan formulir.
Setelah pengisian formulir, nasabah menyetorkan sejumlah uang kepada Neneng. Namun, setiap uang yang disetorkan nasabah ternyata tidak sesuai dengan buku tabungan dengan yang ada di sistem PT LKM Ciomas.
Neneng melakukan manipulasi data dari 2012 hingga 2018. Perbuatan Neneng mulai terungkap pada bulan Mei 2018.
Ketika itu ada nasabah yang hendak mengambil uang di PT LKM Ciomas, namun saat dilihat di sistem PT LKM Ciomas jumlah saldonya berbeda dengan yang ada di dalam buku tabungan.
Menindaklanjuti temuan itu, salah satu pimpinan di PT LKM Ciomas Ahmad Syarifudin lantas melakukan audit.
Hasil audit ditemukan tabungan fiktif di bagian kasir atau teller.
Dari audit tersebut, uang yang ada di PT LKM Ciomas diketahui sebesar Rp 1,7 miliar.











