Kemudian pada Oktober 2018, 598 nasabah membuat surat pernyataan yang isinya mereka menabung di PT LKM Ciomas Rp 5,4 miliar lebih sehingga terdapat selisih Rp 4,857 miliar.
Humas Pengadilan Negeri Serang Uli Purnama saat dikonfirmasi membenarkan JPU dalam perkara tersebut menyatakan banding.
“Hanya JPU yang mengajukan banding, terdakwa tidak mengajukan,” tutur Uli.*
Reporter: Fahmi Sai
Editor: Agus Priwandono











