SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejati Banten menghentikan penyelidikan kasus kelebihan pembayaran untuk belanja promosi dan publikasi pada Sekretariat DPRD Banten tahun 2015 senilai Rp 6,7 miliar.
Penghentian perkara tersebut dikarenakan kerugian negara yang menjadi temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten telah dibayarkan.
“Kami melakukan kajian dan juga validiasi terhadap informasi tersebut (pembayaran kelebihan bayar-red) dan ternyata benar adanya (sudah dibayarkan-red). Karena itu, tim berkesimpulan bahwasanya terhadap peristiwa tersebut sudah tidak ditemukan kerugian negara. Oleh karena itu tim berkesimpulan untuk menutup penyelidikan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Iwan Ginting akhir pekan kemarin.
Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti sebelumnya telah membenarkan bila pihaknya sudah menerima pengembalian kerugian negara yang menjadi temuan LHP BPK tahun 2015 dari Sekretariat DPRD Banten. “Iya benar telah dikembalikan semua, makanya setelah melunasi tuntutan ganti kerugian dibuatkan surat keterangan lunas,” kata Rina.
Rina sebelumnya telah menerbitkan Surat Keterangan Lunas Nomor 900/007-BPKAD.04/2022 tertanggal 4 Februari 2022. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa jumlah kerugian negara sesuai dengan LHP BPK tahun 2015 sebesar Rp6,7 miliar akibat kelebihan pembayaran pengeluaran belanja promosi dan publikasi pada Sekretariat DPRD Banten.
Dari Rp6,7 miliar kelebihan bayar tersebut, baru dikembalikan Rp3,9 miliar hingga tahun 2021, sehingga masih ada sisa yang harus dibayar sebesar Rp2,8 miliar. Pembayaran sisa kelebihan bayar tersebut akhirnya dilunasi oleh empat orang pejabat dan mantan pejabat sejak 27 Januari hingga 4 Februari 2022. Dengan rincian pengembalian uang negara pada 27 Januari 2022 sebesar Rp368,7 juta, 2 Februari 2022 sebesar Rp490 juta, 3 Februari 2022 sebesar Rp1,4 miliar, 4 Februari 2022 sebesar Rp150 juta, dan 4 Februari 2022 sebesar Rp92 juta.