Empat pejabat yang mengembalikan tersebut, pertama, Ali Hanafiah yang dulu menjabat sebagai Kasubag Informasi dan Publikasi pada Sekretariat DPRDBanten, dan kini menjabat sebagai kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten.
Kedua, Tubagus Moch Kurniawan yang dulu menjabat sebagai kepala bagian Keuangan Sekretariat DPRD Banten, dan kini menjabat sebagai kepala UPT Pengembangan Teknologi dan Standarisasi Industri (PTSI) di Dinas Perindustrian dan Perdaangan (Disperindag) Banten.
Ketiga, Awan Riswan yang dulu kepala bagian humas dan protokol Sekretariat DPRD Banten, dan kini sudah purna tugas. Ke empat, R Suryana, mantan bendahara pengeluaran Sekretrariat DPRD Banten, dan kini menjabat sebagai Kepala Sub bagian Rumah Tangga Sekretariat DPRD Banten
surat keterangan lunas tersebut telah dilaporkan kepada gubernur dan wakil gubernur, Plt Sekda, Kepala Inspektorat, DPRD Banten dan para pihak yang melunasi temuan tersebut. “Surat keterangan lunas juga kami tembuskan ke BPK,” kata Rina.
Kasus kelebihan bayar tersebut sebelum sempat menjadi polemik lantaran lebih dari enam tahun tidak kunjung selesai. Adanya persoalan tersebut membuat Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada buka suara. Menurut dia, tidak ada alasan bagi Kejati Banten untuk turun tangan menyelesaikan keterlambatan Pemprov Banten dalam menindaklanjuti temuan BPK tahun 2015. “Sudah lebih dari enam tahun temuan BPK tidak selesai ditindaklanjuti oleh Pemprov Banten. Ini tantangan bagi Kejati Banten,”kata Uday.
Masih dikatakan Uday, temuan BPK di Sekretariat DPRD Banten tahun 2015 terkait kelebihan bayar sebesar Rp6,7 miliar seharusnya sudah bisa diselesaikan paling lambat tahun 2018 lalu sebelum pandemi Covid-19. “Mestinya kan tiga tahun toleransi yang diberikan untuk mengembalikan uang negara itu sudah selesai. Ini sampai 2022 tidak selesai,” ucap Uday.
Uday mengaku khawatir bila temuan BPK tahun 2015 dibiarkan oleh aparat penegak hukum, maka setiap tahun akan terjadi temuan kelebihan bayar di Pemprov Banten. “Tahun 2021 temuan kelebihan bayar oleh BPK sekira Rp5 miliar. Sementara yang tahun 2015 saja tidak selesai ditindaklanjuti hingga 2022,” tutur Uday.(*)
Reporter: Fahmi Sai
Editor: Mastur