slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kota Serang

Ngaku Titisan Nabi Hidir, MUI Nilai Sesat

Redaksi by Redaksi
14-07-2022 12:49:37
in Kota Serang, Utama
Ngaku Titisan Nabi Hidir, MUI Nilai Sesat

Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjuddin (kemeja putih), Tabib Harimbi (kopiah hijau) saat berada di Makam Syeikh Abdul Rozak, di Perumahan Visenda, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Rabu (13/7).

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Harimbi (38) alias Ki Jagad Tabib Harimbi mengklaim dirinya sebagai titisan Nabi Hidir. Ia memanfaatkan makam Syeikh Abdul Rozak atau Ki Buyut Joharudin berlokasi di Lingkungan Perumahan Visenda, Kelurahan Kaligandu untuk beroperasi.

Warga Lingkungan Lebak Sirih, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang ini sebelumnya memiliki kegiatan mengurus kuda dan tukang sabung ayam.

Baca Juga :

Dugaan Kasus Penipuan, Kejari Serang Tahan Akhmad Jajuli

Berkas Kasus Dugaan Penipuan Eks Ketua MUI Kota Sering Belum Lengkap, Jaksa Kejari Serang Beri Petunjuk Penyidik

Kasus Dugaan Penipuan Akhmad Jajuli Masuk Tahap Satu

Cegah Geng Motor dan Dekadensi Moral, Wali Kota Serang Dorong Ormas Islam Kawal Program Serang Mengaji

Pantauan Radar Banten di pemakaman Syeikh Abdul Rozak di area fasos fasum Perumahan Visenda, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Rabu (13/7) siang, cukup sepi. Lingkungan pemakaman seluas 100 meter per segi itu terdiri dari tempat parkir, kantin, WC, dapur, tempat berobat, musala, sumur Nurcahaya dan makam.

Keberadaan bangunan tersebut memiliki daya tarik bagi yang pertama kali melintas ke area perumahan tersebut. Selain, tempatnya yang berada di tengah-tengah gerbang pintu masuk dan perumahan warga suasananya asri dan nyaman untuk beristirahat.

Informasi yang diterima, aktivitas Tabib Harimbi yang mengkalim sebagai titisan Nabi Hidir, telah ditangani Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk dilakukan pembinaan. Menurut MUI klaim titisan Nabi Hidir telah merusak akidah Islam dan dapat menyesatkan umat Islam secara serius dan meluas.

Sekretaris MUI Kota Serang Ammas Tadjuddin mengaku telah mengeluarkan pendapat hukum Harimbi Titisan Nabi Hidir setelah pihaknya telah mendapatkan surat permohonan dari Kecamatan Serang pada 16 Juni 2022.

Kata dia, Harimbi mengaku selalu bermimpi bertemu Nabi Hidir, Ki Buyut Joharudin atau Syeikh Abdul Rozak yang memberikan amanah mengangkat dan menunjuk Harimbi sebagai Sang Nabi. Hal tersebut telah merusak akidah Islam dan dapat menyesatkan umat Islam secara serius dan meluas. “Mimpi Harimbi tidak dapat dijadikan dasar hukum dan atau dijadikan pedoman suatu amalan dalam kehidupan sosial maupun dalam hal peribadatan secara sah dan meyakinkan,” katanya.

Kata Amas, Harimbi meyakini selalu didatangi langsung oleh Nabi Hidir sebagai Titisannya adalah keyakinan menyimpang dan merusak aqidah. “Harimbi mengaku sebagai Tabib dan Juru Kunci makam Ki Buyut Joharudin atau Syeikh Abdul Rozak sekaligus diperintahkan oleh Nabi Hidir adalah keyakinan dan pengakuan yang salah serta menyimpang,” terangnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: MUI Kota SerangTabib Ngaku Titisan Nabi Hidir
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

540 Siswa Baru SMKN 1 Rangkasbitung Diberikan Pembinaan Mental dan Bahaya Narkoba

Next Post

Dewa Matahari di Lebak Diruqyah Syar’iyah

Related Posts

Kasus penipuan
Hukum

Dugaan Kasus Penipuan, Kejari Serang Tahan Akhmad Jajuli

by Fahmi
Kamis, 6 November 2025 12:13

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Akhmad Jajuli tersangka kasus dugaan penipuan terhadap eks Ketua MUI Kota Serang, KH Mahmudi ditahan di Rutan...

Read moreDetails

Berkas Kasus Dugaan Penipuan Eks Ketua MUI Kota Sering Belum Lengkap, Jaksa Kejari Serang Beri Petunjuk Penyidik

Kasus Dugaan Penipuan Akhmad Jajuli Masuk Tahap Satu

Cegah Geng Motor dan Dekadensi Moral, Wali Kota Serang Dorong Ormas Islam Kawal Program Serang Mengaji

Jadi Tersangka Dugaan Penipuan KH Mahmudi, Akhmad Jajuli Mengatakan Hal ini

BREAKING NEWS: Mantan Bakal Calon Bupati Lebak Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Eks Ketua MUI Kota Serang

Warung Makan di Kota Serang Boleh Buka di Bulan Puasa, Asalkan dengan Syarat ini

Selama Ramadan, MUI Kota Serang Minta Warung Makan Dilarang Buka Siang Hari

Pj Walikota Serang Minta MUI Beri Kesejukan di Pilkada Kota Serang

MUI Kota Serang Haramkan Golput di Pilkada

Next Post
Dewa Matahari di Lebak Diruqyah Syar’iyah

Dewa Matahari di Lebak Diruqyah Syar'iyah

Dewan Minta Penambahan Ruang Kelas

Dewan Minta Penambahan Ruang Kelas

Perumdam Tirta Berkah Rugi Rp300 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Minggu, 21 Juni 2026 17:47
Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Minggu, 21 Juni 2026 17:18
Transaksi Rekening Bandar Narkoba di Cilegon Sampai Rp 1 Miliar, Pemasoknya dari Kampung Bahari

Transaksi Rekening Bandar Narkoba di Cilegon Sampai Rp 1 Miliar, Pemasoknya dari Kampung Bahari

Minggu, 21 Juni 2026 16:38
Pemkab Serang Dukung Pembenahan Tata Kelola MBG oleh Pemerintah Pusat

Pemkab Serang Dukung Pembenahan Tata Kelola MBG oleh Pemerintah Pusat

Minggu, 21 Juni 2026 16:25
Rekonvasi Bhumi: Masih Ada Potensi Longsor Susulan di Gunung Gaupas

Rekonvasi Bhumi: Masih Ada Potensi Longsor Susulan di Gunung Gaupas

Minggu, 21 Juni 2026 16:20
DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

Minggu, 21 Juni 2026 15:48
Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Minggu, 21 Juni 2026 17:47
Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Minggu, 21 Juni 2026 17:18
Transaksi Rekening Bandar Narkoba di Cilegon Sampai Rp 1 Miliar, Pemasoknya dari Kampung Bahari

Transaksi Rekening Bandar Narkoba di Cilegon Sampai Rp 1 Miliar, Pemasoknya dari Kampung Bahari

Minggu, 21 Juni 2026 16:38
Pemkab Serang Dukung Pembenahan Tata Kelola MBG oleh Pemerintah Pusat

Pemkab Serang Dukung Pembenahan Tata Kelola MBG oleh Pemerintah Pusat

Minggu, 21 Juni 2026 16:25
Rekonvasi Bhumi: Masih Ada Potensi Longsor Susulan di Gunung Gaupas

Rekonvasi Bhumi: Masih Ada Potensi Longsor Susulan di Gunung Gaupas

Minggu, 21 Juni 2026 16:20
DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

Minggu, 21 Juni 2026 15:48

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

by Fahmi
Minggu, 21 Juni 2026 17:47

Tim kuasa hukum eks Diirut PDAM Tirta Multatuli, Oya Masri.

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

by Fahmi
Minggu, 21 Juni 2026 17:18

Wakapolda Banten, Brigjen Pol Hendra Wirawan, saat berbelanja di UMKM yang digelar untuk memperingati Hari Bhayangkara ke-80.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak