“Kita jerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 UU Tipikor,” kata Aditya.
Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dony Satria Wicaksono mengungkapkan, kasus dugaan pungli tersebut mulai diusut sejak Mei 2022 lalu. Proses penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Kami mulai melakukan penyelidikan pada bulan Mei 2022,” ungkap Dony, Senin, 26 September 2022.
Saat proses penyelidikan berlangsung, penyelidik telah melakukan pemanggilan terhadap para pihak terkait dan mengumpulkan barang bukti.
“Ada barang bukti berupa kwitansi penerimaan uang (yang diberikan kepada pedagang),” kata Dony.











