Hukuman terhadap Rasyid Samsudin tersebut juga lebih rendah dari tuntutan JPU.
Sebelumnya, Rasyid Samsudin dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti atau kerugian negara Rp186.555.171.975,95 subsider 10 tahun penjara.
Pertimbangan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut didasarkan karena kedua terdakwa telah menyebabkan kerugian negara.
Pertimbangan itu menjadi yang memberatkan bagi kedua terdakwa.
“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama di persidangan,” kata Dedy.
Dedy mengungkapkan, perbuatan kedua terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar Dedy.











