Dalam uraian putusan terhadap kedua terdakwa, anggota majelis hakim mempunyai pendapat yang berbeda dengan JPU Kejati Banten terkait dengan kerugian keuangan negara.
“Majelis tidak sependapat dengan perhitungan kerugian negara oleh akuntan publik (dalam surat tuntutan JPU),” kata Novalinda, anggota majelis hakim.
Menurut majelis hakim, kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut bukan Rp 186,5 miliar. Tetapi, Rp 58,1 miliar.
Perhitungan kerugian negara oleh akuntan publik dengan cara menghitung hilangnya sisa tagihan pokok, jumlah bunga berjalan, denda tunggakan pokok cicilan dalam pemberian KMK dan KI ke PT HNM tidak dibenarkan oleh majelis hakim.
Majelis hakim menilai, perhitungan itu tidak menjelaskan sampai batas waktu kapan perhitungan itu ditentukan. Sedangkan PT HNM telah mengalami kolektibilitas 5 untuk KMK dan KI.
“Akibat perbuatan terdakwa Satyavadin dan Rasyid telah merugikan negara Rp 58,1 miliar, kerugian itu adalah penjumlahan dari pokok dan bunga yang dilakukan Rasyid Samsudin,” ungkap Novalinda dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten Dipria.
Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya masih pikir-pikir untuk banding. Sikap yang sama diambil JPU. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agus Priwandono











