Kasatresnarkoba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Michael K Tandayu menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah mengedarkan sabu selama dua bulan terakhir. Motif tersangka menjual sabu karena terdesak kebutuhan sehari-hari.
“Motif tersangka menjual sabu karena penghasilan dari berjualan es kelapa muda menurun,” ujar Michael.
Michael menjelaskan, dari keterangan tersangka, narkoba golongan satu bukan tanaman tersebut didapat dari warga Kota Serang berinisial MO. Saat ini, MO masih menjadi buronan polisi.
Sebelum ditangkap, SAH mengaku telah menerima sabu sebanyak enam paket dari MO.
“Awalnya tersangka menerima enam paket tapi lima diantaranya sudah terjual dan diambil, hanya satu yang belum diambil konsumen. Setiap paket yang terjual, tersangka mendapatkan upah Rp 100 ribu dari MO,” ungkap Michael.
Michael menuturkan, akibat dari perbuatan tersangka, dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman paling singkat lima dan maksimal 20 tahun penjara,” tutur Michael. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agus Priwandono











