Pria yang akrab disapa Kucay ini mengatakan, sejatinya apa yang sudah dilakukan Pemkot Tangerang menyikapi permasalahan tenaga honorer sudah baik.
“Saya apresiasi langkah Pemkot mengatasi masalah tenaga honorer di Kota Tangerang,” tambahnya.
Menurutnya, jika wacana tersebut dipaksakan untuk direalisasikan akan berimbas pada bertambahnya angka pengangguran.
Kucay mengatakan, SE Sekretariat Daerah Kota Tangerang Nomor 800/11168-BKPSDM/2022 telah mengatur mengenai perekrutan tenaga harian lepas (THL). OPD dilarang merekrut tenaga honor baru, kecuali tenaga honor tersebut meninggal dunia atau sudah uzur.
Dia berharap pemerintah pusat kembali mempertimbangkan wacana tersebut.
Dia berencana akan kembali melakukan audensi dengan Pemkot Tangerang jika wacana tersebut tetap dipaksakan.










