Kucay mengatakan, dalam Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Kota Tangerang nomor 800/11168-BKPSDM/2022 telah mengatur mengenai perekrutan tenaga harian lepas (THL). Dimana organisasi perangkat derah (OPD) dilarang melakukan perekrutan tenaga honor baru, kecuali tenaga honor tersebut meninggal dunia atau sudah uzur.
Lebih lanjut, dirinya berharap agar pemerintah pusat kembali mempertimbangkan wacana tersebut.
Kucay mengaku akan kembali melakukan audensi dengan Pemkot Tangerang jika wacana tersebut
Wakil Ketua Umum (Waketum) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) A Zaki Iskandar mengatakan, kebijakan tersebut harus dipertimbangkan kembali.
Menurutnya, kedudukan honorer di daerah masih sangat dibutuhkan. Tak hanya sebatas pada bidang guru, tenaga kesehatan dan penyuluh, tenaga bidang teknis pun masih sangat dibutuhkan.
Menurutnya, wacana tersebut bersifat belum final dan perlu dilakukan pembahasan kembali.











