Sementara itu Kasatreskrim Polres Lebak Iptu Andi menambahkan, penangkapan terhadap para pelaku curanmor menindaklanjuti intruksi Kapolda Banten untuk menyikat habis pelaku kejahatan jalanan (street cirme) khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan memberikan kenyamanan kepada masyarakat. Tapi, tidak akan memberikan kenyamanan kepada pelaku tindak kejahatan. Karenanya, kita akan kejar para pelaku tindak kejahatan ini. Warga tidak perlu ragu untuk melapor ke polisi terdekat,” katanya.
Dia menjelaskan, keberhasilan pengungkapan para pelaku curanmor ini berkat informasi anggota yang menemukan ciri-ciri kendaraan motor milik warga Kecamatan Warunggunung yang hilang pada Oktober tahun 2022 oleh pelaku.
“Berbekal informasi dan identitas kita bergerak mengamankan pelaku di Kecamatan Bayah setelah itu kita bergerak ke Kecamatan Malingping. Kita juga terpaksa melakukan tindakan terukur kepada salah seorang tersangka SA warga Kecamatan Cikesik, Pandeglang karena sempat melakukan perlawanan saat akan diamankan,” ujarnya.
Andi menambahkan, para tersanga berhasil meraup keuntungan di kisaran Rp2 juta sampai Rp 3 juta setiap kali berhasil melakukan aksi curanmor di rumah-rumah warga.
“Motor dari hasil pencurian ini mereka jual dengan kisaran Rp 2 juta sampai Rp 3 juta. Tapi, ada juga yang mereka pakai,” katanya.(*)
Reporter: Nurabidin
Editor: Ahmad Lutfi











