“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Hal meringankan para terdakwa mengakui perbuatannya, dan para terdakwa merasa bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Selamet di hadapan majelis hakim yang diketuai Hery Cahyono.
Diuraikan surat tuntutan, kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada 6 Desember 2022. Kasus pengeroyokan bermula dari terdakwa Hilman memiliki dendam kepada korban Muhamad Aditya, lantaran adik perempuannya dikeluarkan dari pondok pesantren. Korban juga diduga sering memintai uang kepada adik Hilman.
Terdakwa Hilman kemudian bersama rekan-rekannya membuat rencana pengeroyokan terhadap Muhamad Aditya. Pada 6 Desember 2022, Hilman mengumpulkan teman-temannya yaitu Suhandi, Roihan, Muhammad Awawi, Efendi Erwin, Taufik Hidayat, Muhtadi, Asyari. “Dan dua orang masih dalam pencarian yaitu Hasan dan Wahyu,” ujar Selamet.
Kesepuluh terdakwa yang juga santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pandeglang itu kemudian menyusun rencana. Tujuh terdakwa menunggu di depan minimarket yang tak jauh dari pondok pesantren korban, dan tiga terdakwa yaitu Hilman, Asyari, dan Hasan menjemput korban.
Ketiga terdakwa yang bertemu dengan korban, kemudian mengajak korban untuk ke rumah orangtua Hilman. Namun korban justru dibawa ke TPU Singapadu, Kelurahan Tinggar, Kecamatan Curug, Kota Serang. “Korban (di lokasi-red) diajak duel oleh terdakwa Hilman, namun ditolak,” kata Selamet.











