SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Delapan terdakwa kasus pengeroyokan santri pondok pesantren di Cangkudu, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang dituntut tiga tahun dan empat tahun penjara oleh JPU Kejari Serang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa 28 Februari 2023.
Perbuatan kedelapan terdakwa dinilai JPU telah memenuhi unsur dalam Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana.
Kedelapan terdakwa yaitu Suhandi (23), Roihan (19), Muhammad Awawi (26), Efendi Erwin (26), Taufik Hidayat (20), Hilman (20), Muhtadi (23) dan Asyari (20).
“Menjatuhkan pidana terhadap Hilman (20) dan Asyari (20) dengan pidana masing-masing selama 4 tahun. Terdakwa Suhandi (23), Roihan (19), Muhammad Awawi (26), Efendi Erwin (26), Taufik Hidayat (20), Hilman (20) dan Muhtadi (23) masing-masing selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata JPU Selamet.
Sebelum membacakan amar tuntutan, JPU mengungkapkan pihaknya telah mempertimbangkan hal yang memberatkan, dan hal yang meringankan.











