Selamet mengatakan, para terdakwa di lokasi kemudian secara bersama-sama mengeroyok korban, hingga mengalami luka di sejumlah tubuhnya. Setelah puas menghajar, korban diantar kembali ke Pondok Pesantren. “Di saat bersamaan, terdakwa Hilman mengambil uang Rp150 dan HP milik korban,” tutur Selamet.
Di luar persidangan, puluhan santri rekan korban Aditya menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Serang, untuk menyampaikan aspirasi. Dalam aksinya, para santri meminta JPU dan majelis hakim memberikan hukuman yang adil bagi kedelapan terdakwa.
Selain itu, para santri juga meminta kepolisian untuk segera menangkap dua pelaku lain untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Sebab hingga kini, keduanya belum diketahui keberadaannya. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: A Lutfi











